Tegal –Â Salah satu siklus hidup yang akan dijalani oleh setiap manusia adalah memasuki jenjang pernikahan, dan setiap pernikahan harus melalui prosesi yang disebut dengan 3D, didaftar, diperiksa dan digesek, seperti yang diutarakan oleh KakanKemenag Kota Tegal melalui Kepala KUA Tegal Selatan, Syamsul Arif, Senin (09/10) di KUA Tegal Selatan.
Menurut Syamsul, yang dimaksud dengan di daftar, masyarakat bisa mendaftarkan kehendak nikahnya sendiri di KUA dengan membawa beberapa persyaratan yang diperlukan, baik dari kelurahan/desa maupun persyaratan lain yang menyangkut identitas diri.
Setelah di daftar, proses selanjutnya adalah di periksa/kir. Didalam Pemeriksaan catin harus hadir sendiri dan didampingi oleh walinya serta penghulu atau Kepala KUA yang merupakan petugas resmi untuk memeriksa kehendak nikah tersebut.
Pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan face to face melalui media laptop agar data catin tersebut langsung bisa di entri ke aplikasi simkah, dan hasilnya bisa langsung di print, “terang Syamsul.
Setelah melalui proses di daftar dan di periksa, langkah selanjutya adalah di gesek, yaitu jika catin melangsungkan pernikahan di rumah/di luar kantor atau yang disebut dengan nama bedolan, maka catin harus membayar biaya nikah sebesar 600.000 rupiah ke rekening Kas Negara atau Kemenkeu dengan menggesek ATM melalui mesin Electronik Data Capture (EDC), dengan alat ini, maka catin tdk perlu lagi harus antri ke bank, “ ujar Syamsul dengan senyuman.
Penggunaan mesin Electronik Data Capture (EDC) oleh KUA Kec. Tegal selatan merupakan program MoU dengan BRI Cabang Tegal, namun bagi yang tidak memiliki kartu ATM tentu tidak dapat melakukan pembayaran di KUA. Artinya mereka harus langsung menyetorkan biaya nikah ke bank persepsi, “imbuh Syamsul.
Dengan adanya mesin ini, kini masyarakat khususnya Tegal Selatan mendapatkan kemudahan dalam hal pembayaran nikah dan Syamsul berharap ide ini dapat terus memotivasi kualitas layanan lainnya.
Terkait dengan pihak bank meminta agar setiap bulan harus ada transaksi agar mesin tersebut dapat diberikan kepada pihak KUA. Ia pun bersepakat dengan para staf, bahwa selain untuk keperluan transaksi pendaftaran nikah, mesin tersebut juga untuk transaksi lainnya seperti pembayaran listrik, pembelian pulsa, transfer maupun lainnya, “Pungkas Syamsul.(IM)