081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Minimalisir kesalahan, Kankemenag Buka Layanan Konsultasi BOS

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Purwokerto  –  “ Bantuan Operasional Sekolah atau BOS merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu. BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar hingga menengah”,  tegas Kasi Pendidikan Madrasah, Ibnu Asaddudin, saat membuka Kegiatan Pembinaan Tenaga Administrasi BOS MTs, sabtu (15/9) lalu di MTs NU 1 Patikraja.

 BOS juga harus memberikan kepastian bahwa tidak boleh ada siswa miskin putus sekolah karena alas an financial, seperti tidak mampu membeli baju seragam atau alat tulis sekolah. Selain itu BOS harus menjamin kepastian lulusan setingkat MI dapat melanjutkan ke tingkat MTs sederajat dan tingkat MTs dapat melanjutkan ke tingkat MA sederajat. “Oleh karenanya pengelolaan dana BOS harus dilakukan dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan dan petunjuk teknis yang berlaku “ Ujar Ibnu.

Ibnu melanjutkan Bendahara BOS harus benar-benar memperhatikan komponen pembiayaan yang dapat dibayarkan dan larangan penggunaan dana BOS. “Perhatikan betul belanja yang akan anda pertanggung jawabkan, sudah sesuai Juknis atau belum” tandasnya.

Anggota Tim Manajemen BOS Kabupaten Banyumas, Aji Kuswanto mengatakan hasil review atas Laporan Pertanggungjawaban BOS madrasah swasta Semester 1 Tahun Anggaran 2018 masih terdapat kesalahan administratif antara lain terdapatnya saldo minus pada pembukuan BOS, kuitansi yang tidak jelas dan tidak terinci, kuitansi belum dibubuhi materai sesuai ketentuan serta belum dibayarnya pajak sesuai ketentuan. “Ada juga beberapa madrasah melanggar aturan penggunaan dana BOS seperti membiayai kegiatan Hari Amal Bhakti Kementerian Agama, Hari Pendidikan Nasional dan acara keagamaan Halal bi Halal. Setelah ditelusuri ternyata Bendahara tidak mengetahui bahwa belanja tersebut dilarang. Akhirnya kami minta Bendahara untuk menghapus belanja tersebut dari LPJ BOS” terang Aji.

Menyikapi kesalahan-kesalahan tersebut, Kankemenag Banyumas melalui Tim Manajemen BOS membuka layanan konsultasi bagi bendahara BOS madrasah. “Dengan membuka layanan konsultasi, kami berharap tidak terjadi lagi kesalahan dan tata kelola BOS pada madrasah swasta meningkat” Ungkap Ibnu Asaddudin (ak/bd)

Skip to content