Minimnya Sertifikasi Tanah Wakaf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Tegal- Kementerian Agama Kota Tegal melalui Penyelenggara Syari’ah menyerahkan  sertifikasi tanah wakaf dari salah satu wakif atas nama Kunamah kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Margadana, Senin (08/05) di KUA Kec. Margadana, Kota Tegal.
         
Kasi Penyelenggara Syari’ah, Hadi Mulyono mengatakan, hingga kini jumlah tanah wakaf yang tersertifikasi masih minim sehingga berbagai rencana pengelolaan tanah wakaf belum bisa maksimal. “Saat ini apapun proses pembangunannya baik tanah wakaf, madrasah, masjid  atau apapun itu, jika dibangun menggunakan uang negara maka syaratnya lahan harus bersertifikat,” kata Hadi Mulyono.

Kami memiliki komitmen yang tinggi untuk memanfaatkan tanah wakaf, jika tanah tersebut sudah memiliki sertifikasi, “tegas Hadi Mulyono.

Sementara itu, salah satu staf penyelenggara syari’ah, nurokman mengatakan, penyerahan sertifikat tanah wakaf atas nama Kunamah diterima langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Margada, Teguh Basuki, dengan nadzir Haris Mufrodi.

Sertifikat tanah yang diserahkan kepada KUA tersebut untuk memperjelas status lahan, seperti status lahan untuk rumah ibadah, pemakaman, madrasah dan lain-lain, “terang Nurokman.

Dengan memiliki status yang jelas, misalkan sertifikat tanah wakaf yang penggunaanya untuk Masjid Baitul Makmur Kecamatan Margadana, ternyata akan menambah para jama’ah dan ta’mir masjid lebih mantap dalam beribadah. (IM/rf).