Mualaf salah satu asnaf dalam pembagian zakat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Klaten – Mualaf adalah sebutan bagi orang non-muslim yang mempunyai harapan masuk agama Islam atau orang yang baru masuk Islam. Pada Surah At Taubah Ayat 60 disebutkan bahwa para mualaf termasuk orang-orang yang berhak menerima zakat.

Orang-orang yang baru masuk Islam masih memerlukan bantuan dalam beradaptasi dengan kondisi baru mereka, meskipun tidak berupa pemberian nafkah, atau dengan mendirikan lembaga keilmuan dan sosial yang akan melindungi dan memantapkan hati mereka dalam memeluk Islam serta akan menciptakan lingkungan yang serasi dengan kehidupan baru mereka, baik moral maupun materi.

Dengan dasar diatas, Kementerian Agama Kabupaten Klaten, khususnya di Penyeleggara Syariah sebagai ujung tombak dalam pengelolaan Bazda, bekerja sama dengan Bazda Kabupaten Klaten mengadakan pentasharufan dana ZIS (Zakat, Infak dan Shodakoh) untuk 65 orang mualaf dari hasil pendataan di tingkat kecamatan bekerjasama dengan KUA , acara tersebut dilaksanakan di Aula Al Ikhlas Kemenag Klaten (23/4).

Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.Klaten yang diwakili oleh Kasubag TU H. Anif Solikhin, S.Ag.,MSI menyampaikan dalam pembukaan acara dan sekaligus memberikan sambutannya, “mudah-mudahan uang yang tidak seberapa yang diterima tersebut dapat bermanfaat dan menjadi barokah kepada para mualaf yang menerima dan kami mohon untuk disukuri”demikian tegasnya.

“Tidak memandang itu orang kaya atau miskin, tetapi kalau itu disebut mualaf semuanya berhak untuk menerima pentasharupan dana tersebut”, imbuh pak Anif.

Drs. H. Wibowo Mukti Harjo selaku Ketua Bazda Kab Klaten menyampaikan bahwa jangan dilihat dari nilai rupiahnya, tetapi nilai dari kehidupan bersama yang lebih harmonis dalam kehidupan ini yang dikedepankan”, tambah Wibowo.

Para mualaf yang menerima pentasharupan dana ZIS ini, jika ada yang mempunyai usaha lain akan dibantu usahanya usaha tersebut, dengan mengajukan jenis usahanya yang akan dikelola. Pada pentasharufan kali ini per mualaf mendapatkan bantuan Rp 200.000, Alquran, buku Fiqih dan tuntunan sholat, semoga dapat dimanfaatkan dan dipergunakan dengan sebaik-baiknya dalam kehidupan sehari-hari. (junn)