081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

MUI : Partner Pemerintah Capai Kemaslahatan Ummat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempuyai peran yang signifikan dalam membantu upaya pemerintah untuk mencapai kemaslahatan umat. Bukan karena lembaga ini tengah menjadi trending topic pembicaraan di sosial media. Lebih dari itu, peran MUI sangat dibutuhkan dalam berbagai aspek kehidupan di masyarakat.

Demikian mengemuka dalam acara Sosialisasi Fatwa MUI dan UU Jaminan Produk Halal yang digelar oleh MUI Kabupaten Rembang, Sabtu (03/12) di Pendopo Lama Museum Kartini Rembang.

Acara ini menghadirkan narasumber Sekretaris Komisi Fatwa MUI Provinsi Jawa Tengah, Fadlolan Musyafa, LP-POM MUI Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Izzuddin, Bupati Rembang, Abdul Hafidz, dan Ketua MUI Kabupaten Rembang, Munib Muslih.

Kepada sekitar 150 peserta, Fadlolan mengemukakan selama ini, MUI mengeluarkan fatwa secara kondisional disesuaikan dengan permasalahan umat. “Dalam hal ini, MUI menjadi partner umaro’ (pemerintah) dalam memecahkan permasalahan sosial keagamaan sebagai amar ma’ruf nahi munkar. Fatwa MUI ini memang tidak bersifat mengikat, sehingga tidak ada sanksinya,” jelas Fadlolan.

Sebagai contoh, pernyataan MUI tentang perkara dugaan penistaan terhadap agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama. “Ketika video tersebut beredar di medsos, MUI dimintai pendapat pemerintah, dalam hal ini Bareskrim Polri. Maka keluarlah pernyataan sikap MUI yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari fatwa,” jelasnya.

Tak sebatas itu. Kemaslahatan ummat yang lainnya adalah mengenai jaminan produk halal. Dalam hal ini, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. “Peran MUI di sini adalah berwenang melakukan sertifikasi produk halal bekerjasama dengan BP-POM,” jelasnya Ahmad Izzuddin.

Diungkapkannya, daging babi kini sudah merebak mengkontaminasi produk-produk makanan, kosmetik, hingga alat rumah tangga sehari-hari. Ini merupakan hal yang ironis, karena masyarakat tidak tahu produk mana yang sudah tercampur dan belum.

Oleh karena itu, penting bagi produsen untuk mengupayakan sertifikasi produk halalnya bekerjasama dengan Kementerian Agama dan MUI. “Sebagai contoh ada seorang pengusaha bakery di Semarang. Dulu usahanya masih UKM kecil. Namun karena ia melakukan sertifikasi halal, maka kini usahanya menjadi besar. Bahkan para kyai berlangganan. Padahal dia non muslim,” paparnya lanjut.

Sementara Bupati Rembang, Abdul Hafidz meminta kepada MUI setempat untuk mengambil peran yang telah diamanatkan kepadanya. Salah satunya adalah menjalankan UU nomor 33 tahun 2014.—(ss/gt)