Semarang – Wakaf adalah harta benda Allah yang dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat. Agar menjadi bermanfaat bagi masyarakat, peran nazir sangat diperlukan.
Pengurus BWI Kota Semarang, Chuwaisoh menyampaikan hal itu dalam acara Sosialisasi Regulasi Wakaf Angkatan 18 yang digelar pada Senin (15/11/2021) di aula Kemenag Kota Semarang.
Chuwaisoh mengatakan, nazir berperan untuk mengelola dan mengembangkan wakaf. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf. “Nazir adalah pihak yang diberi amanah oleh wakif untuk mengelola dan memberdayakan tanah wakaf. Tujuannya agar bermanfaat untuk masyarakat bahkan bisa menopang ekonomi masyarakat,” kata Chuwaisoh.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, nazir akan dibina oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Semarang. “Tujuan BWI adalah untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia. Di antaranya membina para nazir yang berhubungan langsung dengan pengelolaan tanah wakaf,” sambungnya.
Sementara Koordinator Kelompok Substansi Landreform dan Pemberdayaan Tanah Masyarakat Kantor Pertanahan Kota Semarang, Latif menjelaskan tentang prosedur sertifikasi tanah wakaf. Latif menjelaskan, proses wakaf bisa dimulai dari lahan yang belum jelas statusnya, termasuk hingga letter D.
Selain itu, ada hal yang perlu diperhatikan. Sertifikasi tanah wakaf harus mendapatkan persetujuan dari ahli waris. “Baik dari istri dan anak-anaknya. Agar tidak ada sengketa di kemudian hari,” tandasnya.
Ketua BWI Kota Semarang, Muslich Shabir yang membuka acara ini menyampaikan terima kasih atas partisipasi peserta yang telah berkenan hadir. Selain itu juga kepada Pemerintah Kota Semarang yang telah mensupport dana, dan Kemenag Kota Semarang yang telah memfasilitasi tempat. “Acara ini terselenggara atas dukungan Pemkot Semarang. Terima kasih atas dukungannya. Dan juga kepada Kemenag Kota Semarang yang telah memfasilitasi tempat dan membantu secara teknis,” ucapnya.– iq/bd