Kota Semarang (Humas) – Guna percepatan layanan penerbitan sertifikat tanah wakaf, Kemenag Kota Semarang yang dipandegani Cholidah Hanum selaku Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) bersama jajarannya, mendatangi langsung lokasi wakaf di Musala Al Hikmah Batan Miroto, Kamis (12/9/2024).
Ngobarwaskita (Ngobrol Bareng Wakaf di Sekitar Kita) dilakukan bersama Kantor Pertanahan Kota Semarang, Sekretaris Kelurahan Miroto Kec. Semarang Tengah, KUA Kec. Semarang Tengah dan Nazhir.
“Kami melakukan verifikasi administrasi dan lapangan, koordinasi bersama Petugas Pemerintah terkait wakaf dengan nazhir tanah wakaf,” terang Hanum.
“Dari wawancara singkat, kami memperoleh informasi berdasarkan administrasi yang ada, bahwa Musala Al Hikmah telah digunakan sebagai tempat beribadah oleh warga sekitar bertahun-tahun lalu, meskipun belum bersertifikat wakaf. Alhamdulillah, tahun ini sudah terbit Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) dari KUA Semarang Tengah, dengan wakif almarhum Fadholi,” pungkas Hanum.(Ch/Nba/bel)