081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Nikah Atau Rujuk Di KUA Itu Gratis

Kota Magelang – Meskipun dihari pertama pasca libur Bersama Idhul Fitri1443 H, KUA Kecamatan Selatan telah siap melayani perkawinan di kantornya. Siang ini pukul 14.00 WIB pasangan Danang Mukhshosish dusun Kranjang RT 02 RW 08 Salaman Kab. Magelang dengan Anisa Ayu Herviastuti kampung Tidarsari RT 08 RW 02 Magelang Selatan Kota Magelang melangsungkan akad nikah. (Senin, 9/5).

Slamet Rahayu, penghulu pertama yang bertugas di KUA KUA Kecamatan Selatan memimpin prosesi Ijab qobul dan pencatatan nikah dihadapan wali dan para saksi dengan tetap mengindahkan protokol Kesehatan. Sebelum pernikahan dilangsungkan, ia menjelaskan bahwa biaya administrasi pernikahan gratis, selama hal tersebut dilakukan di Kantor Urusan Agama pada jam kerja.

“Setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di KUA Kecamatan itu gratis. Namun, Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar KUA Kecamatan maka dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebesar 600 ribu rupiah. Biaya itu akan disetorkan langsung ke bank sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP,” kata Slamet Rahayu.

Sebelum prosesi ijab qobul berlangsung Slamet Rahayu menyampaikan nasehat kepada kedua mempelai yang nantinya menjadi pegangan bagi mereka berdua dalam menjalani kehidupan rumah tangga.

“Antar pasangan harus berprinsip memberi dan menerima. Banyak hubungan pernikahan yang bubar karena sikap egois individu di dalamnya. Selalu ingin menerima, yakni menerima perhatian dan kasih sayang. Akan tetapi, malas untuk memberikan perlakuan yang sama untuk pasangan. Dan yang tidak kalah pentingnya, adalah jangan biarkan masalah berlarut-larut,”terangnya.

Pada dasarnya, tujuan pernikahan bukan hanya menyatukan laki-laki dan perempuan untuk untuk membangun rumah tangga yang harmonis agar bisa hidup bersama dan menua bersama, tetapi ada beberapa tujuan pernikahan lainnya. Di dalam agama Islam ada beberapa tujuan pernikahan yang perlu dimengerti dan dipahami bagi umat Muslim agar pernikahan bisa memberikan kebahagiaan sekaligus pahala karena sudah melaksanakan ibadah. (Hari/rf).

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content