081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Operator BOS harus disiplin lapor

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Cilacap – Sebanyak 30 operator maupun bendahara Bantuan Operasioanal Sekolah (BOS) MI dan MTs se-Kab. Cilacap, Senin (22/12) mengadakan rapat koordinasi penyusunan laporan tahunan BOS madrasah tahun 2014 di Aula Kankemenag Kab. Cilacap.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap Mughni Labib dalam sambutannya menegaskan bahwa sesuai tata nilai Kementerian Agama, setiap aparatur harus memiliki integritas yang menunjukan kejujuran yakni menyatunya antara perkataan dan perbuatan. Memiliki keahlian dan kemampuan dalam melaksanakan tugas. “Ini merupakan hal yang tidak bisa ditawar lagi, bagaimana mau bisa dipertanggungjawabkan hasilnya tanpa ada kemampuan dan keahlian”, tegasnya. Disamping harus berinovasi, yakni selalu berusaha memperbaiki kinerja, kebiasaan lama yang baik ditingkatkan, yang tidak baik ditinggalkan untuk berubah menjadi yang terbaik.

Tidak bisa bermain dengan aturan, tiap kegiatan harus jelas apa, tujuan, sasaran, proses dan hasilnya harus dilaporkan secara lengkap. Kemudian harus bertanggung jawab, siapapun yang mengintervensi untuk menggunakan dana BOS di luar aturan, harus segera dilaporkan ke manajemen BOS kabupaten atau Seksi Pendidikan Madrasah. Terakhir operator harus menjadi contoh yang terbaik, dengan membuat laporan pengelolaan BOS, cepat, tepat dan akurat, maka akan bisa meningkatkan eksistensi madrasah di masyarakat, tegasnya.

Mekanisme pelaporan

“Tiap Kelompok Kerja Madrasah (KKM) menunjuk satu atau dua orang operator BOS untuk menjadi Koordinator tingkat KKM, dengan tugas mengkoordinasi operator madrasah di wilayahnya untuk kemudian menghimpun dan membuat laporan BOS tingkat KKM yang sebelumnya telah diperiksa oleh kepala madrasah masing-masing. Kemudian, melaporkan ke Seksi Pendidikan Madrasah paling lambat tanggal 10 tiap akhir tri wulan”, kata Amar Solehan koordinator BOS madrasah Kabupaten Cilacap.

Pembuatan laporan tri wulan, cukup mengisi formulir BOS K7 dan K7a saja. Untuk membuat laporan tahunan, maka harus mengisi formulir BOS K8 yang memuat laporan tri wulan satu hingga empat, rekap formulir K7, penanganan pengaduan masyarakat dan kendala serta tantangan pelaksanaan BOS. Laporan dibuat dalam bentuk soft copy dan hard copy, dikirim ke manajemen BOS madrasah kabupaten atau Seksi pendidikan Madrasah paling lambat 31 Desember 2014. “Batas akhir laporan BOS tahun 2014 pada 10 Januari 2015, ini berarti kita tidak sesuai anjuran, tujuannya agar kita memiliki waktu untuk mengoreksi lagi di tingkat kabupaten, jadi jika terjadi kekeliruan masih punya waktu untuk revisi”, pungkasnya.(Budiono)