Optimalisasi potensi wakaf melalui BWI

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Untuk mengetahui lebih lanjut perkembangan perwakafan di Jawa Tengah, semenjak dibentuknya Perwakilan BWI Provinsi Jawa Tengah masa jabatan 2013 – 2016 sesuai SK Badan Pelaksana BWI, Bidang Penais, Zakat & Wakaf pada hari ini mengadakan Rapat Koordinasi Dan Evaluasi di Ruang Vicon lantai I Kanwil Kementerian Agama Prov. Jawa Tengah, Kamis (07/01). Pihak yang diundang Ketua Badan Pelaksana BWI Prov. Jateng, Kabag Pemprov Jateng, dan Kepala BPN.

Adapun Fokus utama kegiatan ini adalah untuk menerbitkan surat keputusan, pergantian /perubahan nadzir dan pembentukan perwakilan BWI didaerah se-Jawa Tengah dimana perwakilan BWI di daerah yang sudah terbentuk dari perwakilan BWI sejumlah 35 kabupaten/kota, yang sudah terbentuk. “Baru 5 kabupaten/kota yaitu dari Jepara, Banjarnegara, Kudus, Klaten dan Kota Salatiga,” kata Ahyani.

Dengan dibentuknya BWI perwakilan di daerah diharapkan dapat memberikan pembinaan terhadap nadzir dalam pengelolaan dan mengembangkan harta wakaf guna memberikan manfaat sesuai dengan fungsinya yaitu untuk kepentingan ibadah dan meningkatkan kesejahteraan umat. “Keberadaan BWI harus bisa menjadi pioner dan lembaga independen sehingga menjadi lembaga yang professional,” ungkap Ahyani.

Daerah yang belum membentuk perwakilan BWI didaerah segera untuk dibentuk perwakilan BWI karena dengan terbentuknya  perwakilan BWI daerah se-Jateng sudah terbentuk otomatis permasalahan-permasalahan wakaf yang timbul bisa teratasi. (rf/gt)