Kota Magelang – Panitia qurban Masjid Baiturrahman Jl. Sunan Gunung Jati Kelurahan Jurangombo Utara Kecamatan Magelang Selatan mengadakan penyembelihan hewan qurban di akhir hari Tasyrik yaitu Jum’at 13 Dzulhijjah 1442 H. Hal ini selaras dengan kebijakan Pemerintah Kota Magelang dan SE Menag 17/2021, yang menghimbau agar selama pemberlakuan PPKM darurat masyarakat menyembelih hewan kurban tidak bersamaan pada saat hari raya Idul Adha atau pada tanggal 10 Dzulhijah 1442 H.
Petugas monitoring KUA Magelang Selatan yang terdiri dari Kepala KUA, Penghulu, Penyuluh Agama Islam tak lelah untuk memantau dan mengedukasi terutama kepada panitia qurban dan juga masyarakat di sekitarnya untuk dengan ketat menerapkan protokol kesehatan ketika melangsungkan kegiatannya. SE Menag 17/2021 menjadi panduan bagi panitia qurban, karena didalamnya telah mengatur secara teknis mengenai tatacara pelaksanaan penyembelihan hewan qurban dimasa pemberlakuan PPKM darurat.
Anjuran untuk melaksanakan pemotongan hewan qurban di RPH milik Pemerintah Kota Magelang tidak dapat dilaksanakan 100%, hal ini disebabkan karena keterbatasan prasarana dan personel yang mengawakinya. Selain itu, tingginya minat umat Islam untuk beribadah qurban Kota Magelang juga menjadi faktor yang tidak teralakkan.
Kamis (23/07), dihalaman Masjid Baiturrahman Muhammad Kholafi PAIF Kankemenag Kota Magelang mengatakan “Kementerian Agama Kota Magelang telah berkoordinasi dengan RPH agar pemotongan hewan qurban baik berupa sapi dan kambing dilaksanakan disana. Tujuannya adalah untuk mengindari terjadinya kerumunan, karena hal ini beresiko terhadap penyebaran virus corona. Akan tetapi karena keterbatasan yang di miliki oleh RPH, maka panitia qurban diperbolehkan untuk melakukan penyembelihan hewan qurban, dengan catatan mereka benar-benar menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan juga menyediakan sarana serta prasarana penunjangnya” jelas Kholafi. Kamis (23/07),
Ditemui disela-sela kegiatannya, Ahmad Saefudin ketua panitia qurban menyampaikan “Kami berkomitmen untuk melaksanakan penyembelihan hewan qurban sesuai standar prokes sebagaimana telah tertuang dalam Juknis. Setiap petugas wajib memakai masker dan sarung tangan, menjaga jarak dan tidak pinjam meminjamkan peralatan, sejek mulai dari pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging qurban. Dan kami memilih melaksanakan penyembelihan hewan qurban dihari Tasyrik yang terakhir adalah untuk menghindari kerumunan“ tegas Saefudin. (Kholafi/Hari).