081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Pelaksanaan PK Online Jenjang TK,SD,SMP,SMA,SMK dan SLB GPAI Temanggung

Temanggung – Kasi Pendidikan Agama Islam (PAIS), Hj. Haryatiningsih didampingi pengawas, Asih Kurniawati melakukan monitoring pelaksanaan Pemetaan Kompetensi (PK) Online Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI). PK Online diikuti oleh GPAI dari semua jenjang mulai TK/SD, SMP, SMA/SMK baik PNS, PPPK, dan Non PNS yang terdaftar di aplikasi SIAGA. Secara serentak PK Online di Jawa Tengah. Kegiatan ini diikuti dengan jumlah peserta sebanyak 576 peserta dengan rincinan jenjang SD 396 GPAI, SMP 16 GPAI, SMA 29 GPAI dan SMK 45 GPAI. Adapun tempat pelaksanaan PK Online PPKB di Kabupaten Temanggung terdapat di beberapa titik lokasi, yaitu jenjang SD bertempat di Graha Bhumi Phala Temanggung, jenjang SMP bertempat SMPN 1 Temanggung, jenjang SMA bertempat di SMA 1 Temanggung, jenjang SMK bertempat di SMK Swadaya Temanggung, dilaksanakan Senin, (08/5). Dalam sambutan pembukaannya Kabid PAIS, Nurzaini menyampaikan semua guru PAI diharapkan untuk bisa mengikuti kegiatan PK Online ini sebagai media pemetaan kompetensi GPAI. Dikatakan PK Online adalah Survey Kompetensi Guru PAI yang dilaksanakan online dan serentak secara Nasional dalam rangka pemetaan kompetensi pedagogik dan profesional guru PAI untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan pada tahun berjalan. “Tujuan dilaksanakannya survey PK Online ini untuk mengukur kompetensi pedagogik GPAI yang meliputi kompetensi perencanaan pembelajaran, model pembelajaran dan penilaian pembelajaran, mengukur kompetensi profesional GPAI,” ujarnya. Selain itu, mengukur kompetensi penguasaan materi PAI, publikasi ilmiah dan karya inovatif, memetakan kompetensi guru PAI secara nasional dan menentukan arah pengembangan keprofesian berkelanjutan Guru PAI. Sementara itu ditemui di sela-sela monitoring, Kasi PAIS, Haryatiningsih mengatakan bahwa, “PK online merupakan bagian dari PPKB untuk peningkatan kompetensi guru dan diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru, Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 211 Tahun 2011 tentang tentang Pedoman Pengembangan Standar Nasional Pendidikan Agama Islam pada Sekolah, dan Peraturan Menpan RB Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Kegiatan berjalan lancar tanpa ditemukan kendala yang berarti.” (sr/rf)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content