081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Pelunasan Tahap Kedua, Kuota Haji Jateng Capai 99,78%

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang (PHU) – Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1439 H/ 2018 M sudah semakin dekat dan sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 220 Tahun 2018 tentang Pembayaran Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1439 H/2018 M, Pelunasan tahap pertama yang telah dilaksanakan tanggal 16 April s.d. 4 Mei 2018 berjalan dengan lancar.

“Pelunasan tahap pertama diperuntukkkan bagi calon jemaah haji lunas tunda. Berikutnya bagi calon jemaah haji yang telah memiliki nomor porsi yang masuk dalam alokasi kuota provinsi tahun 1439 H/2018 M berdasarkan data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) dengan ketentuan belum pernah menunaikan ibadah haji, dan telah berusia 18 tahun terhitung pada tanggal 17 Juli 2018 atau sudah menikah,” kata oleh Ahmadi selaku Kepala Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji pada Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor WIlayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah pada saat di ruang kerjanya, Jum'at (25/05).

Ahmadi menerangkan, sampai dengan penutupan pelunasan tahap pertama tanggal 4 Mei 2018 dari data SISKOHAT jumlah calon jemaah haji yang sudah melunasi sebanyak 29.148 orang (96,44%), sehingga tersisa 1.077 orang tidak melunasi.

“Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 109 Tahun 2018 tentang Kuota Haji Tahun 1439 H/2018 M disebutkan bahwa untuk Kuota Haji Provinsi Jawa Tengah sebanyak 30.225 orang, dihimpun dari data SISKOHAT sebanyak 1.077 calon jemaah haji yang tidak melunasi untuk tahap pertama, maka dibuka lagi pelunasan tahap kedua,” jelas Ahmadi.

Pelunasan tahap kedua yang diperuntukkan bagi calon jemaah haji yang telah mengalami gagal sistem pada proses pelunasan haji tahap pertama. Selanjutnya diperuntukkan bagi jemaah haji yang nomor porsinya telah masuk alokasi kuota tahun 1439 H/2018 M yang sudah berstatus haji. Selain itu juga diperuntukkan bagi calon jemaah haji pendamping lanjut usia (minimal 75) tahun yang telah melunasi ditahap kesatu. Pelunasan tahap kedua juga digunakan bagi jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua terpisah. Selanjutnya diperuntukkan bagi jemaah haji lanjut usia (minimal 75 tahun) yang berhak didampingi satu orang pendamping.

“Sampai dengan penutupan pelunasan pada hari Jum'at tanggal 25 Mei 2018 pukul 15.00 WIB, berdasarkan monitoring SISKOHAT jumlah total calon jemaah haji yang melunasi sebanyak 30.159 orang mencapai 99,78%,” katanya.

Mengenai kuota TPHD (Tim Pemandu Haji Daerah) dijelaskan Ahmadi bahwa berdasarkan KMA Nomor 109 Tahun 2018 untuk kuota petugas haji daerah Provinsi Jawa Tengah sebanyak 254 orang yang terdiri dari 102 orang pelayanan umum, 102 orang untuk pelayanan ibadah dan 50 orang untuk pelayanan kesehatan. Waktu pelunasan TPHD bersamaan dengan pelunasan haji reguler tahap kedua yang pelaksanaannya dimulai tanggal 16 sampai dengan 25 Mei 2018.

“Sesuai dengan data SISKOHAT bahwa calon jemaah haji yang tidak melunasi sampai dengan pelunasan haji tahap kedua sebanyak 66 orang, sedangkan TPHD yang tidak melunasi adalah 6 orang. 66 orang ini nanti akan menjadi sisa kuota haji reguler dan akan diperuntukkan bagi jemaah haji cadangan yang sudah mengisi surat pernyataan dan melunasi ditahap kedua. Sedangkan sisa kuota TPHD dikembalikan ke kuota jemaah sehingga cadangan menjadi 72  orang yang akan mengisi sisa kuota ini,” ujarnya. (djs/gt).

Skip to content