Pemahaman akan pengadaan, wujudkan pelaksanaan yang baik

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Tegal – Pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 dan aturan perubahannya. Sudah semestinya dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah mengikuti prosedur dan ketetapan sebagaimana yang diatur dalam Perpres dan aturan perubahannya tersebut. Untuk mengetahui dan memahami lebih jauh mengenai aturan pengadaan barang dan jasa, Kankemenag Kota Tegal mengadakan Sosialisasi Perpres No. 54 tahun 2010 dan aturan perubahannya.

Kegiatan digelar di Aula Kankemang, dibuka oleh Kakankemenag H. Nuril Anwar, SH, MH. Acara yang diikuti oleh pegawai Kankemenang Kota Tegal dan KUA menghadirkan nara sumber tunggal Kasubbag Umum Kanwil Kemenag Prov. Jateng Drs. H. Sofia Nur, M.Pd. Beliau juga menjabat sebagai Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kanwil Kemenag Prov. Jawa Tengah.

Kakankemenag dalam sambutannya mengatakan “kegiatan semacam ini penting untuk diselenggarakan, sebab kita banyak yang bertugas untuk pengadaan barang dan jasa, sehingga mengetahui bagaimana pengadaan yang benar dan bagaimana menyimpan serta merawat barang-barang milik negara. Karena barang-barang tersebut dianggarkan dari APBN maka harus benar dalam pengadaan dan penyimpanannya sehingga hasilnya dapat kita rasakan manfaatnya”.

Sementara itu Sofia Nur dalam pengantar materinya mengatakan “kita perlu menyikapi pemerintahan sekarang yang dikenal dengan kabinet kerja untuk memenuhi keinginan Presiden. Karena itu tidak perlu menjelek-jelekkan apapun kebijakan pemerintah. Sebagai aparatur pemerintah kita harus melaksanakan atau kerjakan apa yang menjadi kebijakan pemerintah. Dan yang penting menjaga kondusifitas antar lembaga terkait”.

Disela-sela penyampaian materi beliau menekankan perlu adanya identifikasi kebutuhan dalam hal pengadaan barang dan jasa. Untuk itu perlu ada koordinasi dan komunikasi antara KPA, PPK, dan perencana serta pejabat pengadaan barang dan jasa. Selanjutnya beliau meminta agar pengadaan barang dan jasa dikerjakan sesuai dengan prosedur dan ketetapan yang ada. Kemudian perlu memeriksa atau mempelajari setiap dokumen pelaksanaan kontrak dan memeriksa hasil pekerjaan dengan baik dan jujur serta memegang prinsip-prinsip dalam pengadaan barang dan jasa sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

Dalam kesempatan ini beliau menyampaikan secara menyeluruh mengenai prosedur dan ketetapan pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam Perpres dan aturan perubahannya. Secara garis besar beberapa hal yang dijabarkan meliputi perencanaan, pemprograman, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan kontrak dan pembayaran, penyerahan pekerjaan/barang dan pemanfaatan dan pemeliharaan.

Tujuan pengadaan barang dan jasa adalah untuk memperoleh barang atau jasa dengan harga yang dapat dipertanggungjawabkan dengan jumlah dan mutu sesuai serta pada waktunya. Terkait dengan pengadan barang dan jasa, tahun ini Kankemenag Kota Tegal mendapatkan alokasi anggaran rehab gedung balai nikah dan manasik haji Kecamatan Margadana dengan pagu anggaran sebesar Rp. 505.000.000,-. Kankemenag dalam pelaksanaan rehab ini meminta bantuan personil Kelompok Kerja (Pokja) ULP ke Kanwil Kemenag Prov. Jateng dalam pelaksanaan lelang kegiatan fisik. Dalam kesempatan tersebut Sofia Nur berharap kegiatan fisik segera dilaksanakan jika proses lelangnya telah selesai.(lil)