081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Pembagian Zakat Di MTsN 2 Wonosobo

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonosobo – Zakat menurut bahasa berarti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah. Zakat adalah harta tertentu yang dikeluarkan apabila  telah mencapai syarat yang diatur sesuai aturan agama, dikeluarkan kepada delapan asnaf penerima. Demikian disampaikan Yatiman selaku Kepala MTsN 2 Wonosobo dalam kegiatan pembagian zakat pada hari Senin (3/5).

Yatiman, mengatakan dalam perspektif hukum zakat adalah perintah agama yang harus ditunaikan, “karena kedudukan zakat sebagai rukun Islam yang ketiga, sama kedudukannya dengan rukun Islam lainnya yaitu sahadat, sholat, puasa, dan haji,” katanya.

Menurut Yatiman, membayar zakat profesi adalah sesuatu yang harus dilakukan, “hal tersebut dimaksudkan agar ketika bapak ibu guru dan karyawan pulang benar- benar telah membawa rizki yang bersih untuk dinikmati keluarga dirumah,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Salahuddin,  bagian keagamaan sekaligus ketua UPZ mengatakan pada tahun ini bagian keagamaan MTsN 2 Wonosobo mentasyarufkan zakat profesi dari guru dan karyawan MTsN 2 Wonosobo sebesar Rp 83.400.000.

Dana hasil dari pengumpulan zakat tersebut, Salahuddin, beberkan akan dibagikan kepada serratus empat puluh siswa, fi Sabilillah guru dan karyawan non ASN, “selai itu dari pengumpulan zakat kami akan membantu pembelian seragam anak yang kurang mampu. Sisanya akan diberikan kepada warga disekitar lingkungan tempat tinggal guru dan karyawan ASN,” terang Salahuddin.

Ia menambahkan, peran aktif guru dan karyawan kaitanya dengan pembayaran zakat sudah pada level kesadaran, pasalnya setiap guru dan karyawan tanpa harus ditagih akan membayar zakat setiap bulannya, “jelas ini merupakan hal yang sangat positif, sehingga tidak menyulitkan perugas zakat,” tandasnya.

Sebelum kegiatan pentasyarufan dilakukan, seluruh guru dan karyawan mengikuti kegiatan rutin Senin pagi Mujahadah bersama yang dipimpin oleh bagian penanggung jawab keagamaan.

Sementara itu, saat dijumpai diruangannya Kakankemenag Kab. Wonosobo Ahamad Farid, mengetahui hal tersebut lantas berpesan agar dalam pembagian zakat tidak menimbulkan kerumunan, selaras dengan himbauan menag RI, “Menag Yaqut Cholil Qoumas melalui siaran persnya mengingatkan agar penyaluran zakat yang dilakukan jangan sampai menimbulkan kerumunan. Menag meminta panitia zakat untuk menerapkan protokol kesehatan dalam penerimaan dan penyaluran zakat,” ungkapnya.

Terkait penyaluran dana zakat, Ahmad Farid, berharap dana zakat betul-betul diberikan kepada yang layak menerima melalui screening pihak pemberi agar tepat sasaran. Ps-ws