Kab. Pekalongan – Persoalan yang sangat terkait dengan kewajiban zakat adalah atas siapa yang diwajibkan berzakat itu dan bagaimana memungut zakat secara efeketif. Inilah sebenarnya yang menjadi inti dari Pembinaan ASN dalam Penguatan Muzakki di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, bertempat di Aula Kankemenag, Selasa, 9 Maret 2021.
Sementara itu dalam sambutannya H. Kasiman Mahmud Desky selaku Kepala Kankemenag Kabupaten Pekalongan menyampaikan ucapan selamat datang dan berharap kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah merasa nyaman di Kankemenag Kabupaten Pekalongan.
“Kami ucapkan selamat datang kepada Bapak Kepala Kanwil Kemeng Provinsi Jawa Tengah, mudah-mudahan Bapak merasa nyaman di Kankemenag Kabupaten Pekalongan, semoga selalu bersedia memberikan pembinaan pada kami semua segenap ASN di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan.” katanya.
Dalam kesempatan itu H. Kasiman Mahmud Desky juga melaporkan pada Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah bahwa UPZ Kankemenag Kabupaten Pekalongan menerima apresiasi dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pekalongan berupa Penghargaan sebagai “Best of The Best UPZ Penghimpun ZIS Terbaik 2020.”
“Alhamdulillah UPZ Kankemenag Kabupaten Pekalongan telah berhasil menghimpun zakat infaq dan Shodaqoh sekitar Rp 1,8 milyar sepanjang tahun 2020.” ungkapnya.
Pembinaan ASN dari Kepala Kanwil Kementerian Agama, H. Mustain Ahmad dihadapan para pejabat di lingkungan Kankemenag Kabupaten Pekalongan, diantaranya hadir Kepala Kankemenag Kabupaten Pekalongan H. Kasiman Mahmud Desky, Kasubbag TU, para Kasi dan Penyelenggara, Pengawas PAI dan Madrasah, para Kepala Madrasah Negeri, Pokjaluh, Ketua KKM MA/MTs/MI, Ketua IGRA dan segenap Pengurus UPZ Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan menekankan bahwa zakat hukumnya wajib bagi setiap orang Islam yang mampu. Setiap muslim yang mampu dalam harta, dan hartanya memenuhi nisab maupun haul, maka wajib mengeluarkan harta. Syariat zakat menjadi hikmah bahwa agama ini mengajarkan kepedulian dari orang mampu kepada mereka yang memerlukan uluran tangan.
“Zakat adalah ibadah yang bercorak sosial-ekonomi, merupakan bagian dari sistem moneter dan sosial Islam yang sangat penting dalam pemberdayaan, harmonisasi, dan kesejahteraan umat, ” kata Kakanwil.
Kedudukan zakat yang sangat strategis ini menuntut umat Islam untuk benar-benar memperhatikan dan mengupayakan penghimpunan dan pemberdayaannya secara maksimal, sehingga mampu mengatasi berbagai kesenjangan dan persoalan ekonomi kemasyarakatan Islam,”sambungnya.
“Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS, BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota dapat membentuk UPZ (Unit Pengumpul Zakat). UPZ ini merupakan lembaga resmi yang diakui pemerintah, sebagai Amil yang bertugas menghubungkan antara muzakki (orang yang berzakat) dan mustahiq (penerima zakat),” tambahnya.
“Oleh karena itu, UPZ Kankemenag Kabupaten Pekalongan harus bekerja keras untuk menggali,harus ada inovasi-inovasi gerakan, terutama dalam pemungutan. Harus aktif, tidak menunggu, karena di dalam Al-Quran, perintahnya seperti itu,” tegas Kakanwil.
Kakanwil pun mengutip surah At-Taubah ayat 103, yang menyebutkan: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka,dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”
Kakanwil mengungkapkan, untuk mendistribusikan zakat kepada orang yang berhak menerima zakat (mustahiq) bukanlah hal yang sulit. Terdapat dua sasaran dalam mendistribusikan zakat, pertama yang sifatnya konsumtif pada orang-orang yang sangat fakir, dan kedua adalah pemberdayaan, agar merubah penerima zakat menjadi pemberi zakat.
Kakanwil pun mengingatkan kembali, masalah yang sangat penting itu adalah bagaimana memungut zakat secara efeketif. Hal ini menjadi bagian dari dalam Komite Nasional Ekonomi Syariah (KNEKS).
Pengambilan dana zakat secra efektif menjadi bagian dari ekosistem pembangunan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di KNEKS.” Ungkap Kakanwil. (Ant/bd)