081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Pembinaan Imam Masjid Jami dan Masjid Desa se Kecamatan Selomerto di KUA Selomerto

Wonosobo – KUA Kecamatan Selomerto lakukan pembinaan Imam Masjdi Jami atua Masjid Desa se Kecamatan Selomerto dengan menggandeng Imam Masjid Besar Kepil sebagai Narasumber. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu (31/3) dengan diikuti kurang lebih dua Puluh Imam Masjid di Kecamatan Selomerto.

Kegiatan tersebet dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap megindahkan protokol kesehatan minimal yaitu menggunakan masker dan mencuci tangan.

Selanjutnya bertindak sebagai narasumber, Mustofa Al Kifli, Imam Masjid Besar Kec. Kepil sekaligus Pengurus Pokjaluh kab. Wonosobo dalam materinya menerangkan terkait Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) No. 582 Tahun 2017 tentang Penetapan Standar Imam Tetap Masjid, diatur syarat-syarat untuk dapat menjadi imam masjid.

Mustofa menyebutkan adapun syarat untuk menjadi imam masjid diantanya yaitu jelas beragama islam, laki-laki, dewasa, adil, sehat jasmani dan rohani, berakhlak mulia, berpaham Ahlu Sunnah Waal Jamaah dan memiliki komitmen terhadap dakwah islam. “Selain syarat umum tersebut imam juga dituntut untuk memiliki kompetensi umum, memiliki pemahaman terhadap fiqih Shalat, mampu membaca Al Quran dengan tahsin dan tartil dan yang tidak kalah penting adalah imam mesti memahami problematika umat,” ungkap Mustofa dalam materinya.

Ia mengatakan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) No. 582 Tahun 2017 tentang Penetapan Standar Imam Tetap Masjid tersebut bertujuan untuk memberikan pedoman bagi takmir masjid di Indonesia dalam memilih dan menentukan imam tetap yang memiliki kompetensi tertentu, menurut Mustofa, hal itu untuk meningkatkan kualitas ibadah dan pembinaan terhadap umat Islam.

Sementara itu saat ditemui ditempat berbeda Kakankemenag Kab. Wonosobo Ahmad Farid Rabu (31/3) menyampaikan, peranan KUA, Penyuluh dan Jajaran Kankemenag Kab. Wonosobo dalam kaitannya peningkatan kapasitas pemikiran atau SDM Masyarakat sangat sentral, serta dengan melihat keberagaman masyarakat dihimbau dalam melakukan pembinaan tidak mengandung unsur Sara, hal tersebut juga wajib disampaikan kepada calon imam masjid maupun imam masjid di seluruh wilayah Kab. Wonosobo Khususnya wilayah binaan masing-masing.

Selain itu, sambung Farid, penting disampaikan juga terkait moderasi beragama kepada seluruh komponen. “Moderasi beragama penting digaungkan dan disosialisasikan secara merata keseluruh lini hingga ke masyarakat guna menanamkan rasa toleransi dalam perbedaan,” tandas Farid.

Farid mengatakan, imam masjid maupun tokoh masyarakat serta penyuluh dianggap suaranya lebih didengan disbanding pejabat di Kabupaten lantaran factor kedekatan. PS-WS/qq

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content