Pembuatan paspor haji sekarang lebih cepat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Tegal – Setelah Senin pekan lalu mengadakan sosialisasi persiapan pengajuan permohonan paspor, Kankemenag Kota Tegal kembali melangsungkan kegiatan yang diperuntukkan bagi jamaah calon haji tahun 1436 H/ 2015 M. Jamaah calon haji dalam kegiatan yang digelar di Aula Kankemenag tersebut diminta untuk mengisi Formulir Perdim: 11 yang dibantu oleh petugas dari PHU, Selasa, (10/03).

Perdim : 11 adalah formulir perjalanan Republik Indonesia untuk warga negara Indonesia. Mengisi formulir ini merupakan salah satu persyaratan dalam pengajuan permohonan paspor. Pengisian Perdim : 11 bagi jamaah calon haji Kota Tegal dilakukan secara kolektif. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan jamaah calon haji dalam pengisian formulir Perdim : 11. Dalam mengisi formulir ini mereka diminta untuk mengisi data secara benar, lengkap dan jelas.

Pengisian formulir Perdim: 11 yang dilakukan sekarang ini, bertujuan agar proses pengajuan permohonan paspor bisa secepatnya dilakukan. Setelah verifikasi data selesai, segera akan dibawa ke Kantor Imigrasi. Sedangkan pengajuan permohonan paspor rencananya akan dilakukan tanggal 16 Maret pekan depan. Untuk proses ini jamaah calon haji harus datang sendiri ke Kantor Imigrasi Pemalang yang akan dilakukan secara bersama-sama. “Kankemenag bergerak cepat, ditargetkan tanggal 16 Maret sudah selesai untuk dibawa ke Kantor Imigrasi”, jelas Kasi Hajum Drs. H. Abdul Ghofir.

Sementara itu Kasubbag TU Drs. H. Tohari, M.Pd dalam sambutannya meminta agar data dilengkapi dengan selengkap mungkin supaya tidak terhambat pada saat pemberangkatan nanti. Untuk itu dirinya memohon tidak ada kesalahan dalam pengisian data khususnya terkait dengan identitas diri. Benar-benar harus jelas dan harus ada data pendukung seperti KTP atau ijazah pertama, sehingga tidak ada masalah ketika dibawa ke Kantor Imigrasi. Beliau juga mengingatkan agar antara KTP dan buku nikah harus singkron. Jika ada perbedaan harus dijelaskan dan dipilih mana yang benar diantara dua identitas diri tersebut.

Pembuatan paspor bagi jamaah calon haji dibiayai oleh negara. Pemerintah akan menanggung seluruh biaya yang harus dikeluarkan untuk keperluan paspor ini. Akan tetapi anggaran dari pemerintah tidak bisa diberikan dalam waktu dekat. Sehingga biaya untuk pembuatan paspor dibebankan sementara pada jamaah calon haji. Penggantian biaya paspor akan diberikan setelah pelunasan BPIH.

Namun seperti dijelaskan Kasubbag bahwa hanya paspor yang dibuat setelah 1 Januari saja yang akan mendapat penggantian. Dengan syarat dilengkapi dengan bukti pelunasan BPIH. Dan kali ini merupakan tahun pertama dimana pengajuan permohonan paspor dibiayai terlebih dahulu oleh jamaah calon haji sebelum nantinya mendapat penggantian dari pemerintah. (lil)