Semarang – Setelah terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 89 tahun 2016 tanggal 26 Februari 2016 tentang Pemberian Izin Perubahan Status/Tukar Menukar Tanah Wakaf Terletak di Kelurahan Sambirejo Kecamatan Gayamsari Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah dengan Tanah Penukar yang terletak di Jalan Alun – Alun Selatan Nomor 10 Kelurahan Kauman Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, bertempat di Ruang Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Semarang telah berlangsung penandatanganan penyelesaian proses pembayaran biaya tanah pengganti dan serah terima antara Pemerintah Kota Semarang, Nadzir dan Pemilik Tanah. Acara yang dihadiri oleh Walikota Semarang Hendar Prihardi, pejabat Pemkot, Kementerian Agama Kota Semarang, Nadzir W2, Masjid Agung Semarang dan undangan terkait, Senin (29/02).
Ditemui seusai acara, Muh Habib selaku Nadzir yang juga Kepala Kankemenag Kota Semarang menyampaikan bahwa, dengan keluarnya KMA tersebut maka merupakan dasar bagi nadzir tanah wakaf banda Masjid Agung Semarang sertifikat W2 untuk melakukan perubahan status/tukar menukar tanah wakaf seluas 1,756 m2 dari luas keseluruhan 211.250 m2 dengan tanah seluas 272 m2 sertifikat HM an H. Umar Toha.
Tukar menukar tanah wakaf ini bermula dari terkenanya sebagian tanah wakaf akibat proyek pembangunan dan pelebaran Jl. Kartini – Jolotondo – Gajah oleh Pemerintah Kota Semarang, sehingga dalam rangka meningkatkan efektifitas penggunaan tanah wakaf agar bermanfaat untuk kepentingan umum berdasarkan Undang – Undang nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2006 beberapa prosedur dan persyaratan harus dilalui.
“Keberhasilan ini adalah berkat koordinasi dan kerjasama dari berbagai pihak, Kementerian Agama dari tingkat Kota Semarang, Provinsi hingga Pusat serta Badan Wakaf Indonesia Pusat dan Jateng, Pemerintah Kota Semarang dan Masjid Agung Semarang serta pihak terkait lainnya,” ungkap Muh Habib. Beliau menambahkan bahwa, “Sekecil apapun koordinasi maka akan sangat berguna untuk mengurai berbagai permasalahan yang timbul.”
Muh Habib memaparkan beberapa proses yang telah dilalui antara lain perubahan nadzir karena beberapa orang nadzir lama sudah meninggal dunia, penerbitan SK Walikota Semarang Nomor 593.11/656/2015 tanggal 6 Juli 2015 tentang Tim Penilai Tukar Menukar Tanah Wakaf Banda Masjid Agung Semarang, Penilaian Appraisal Kantor Jasa Penilai Publik, Akta Notaris, rekomendasi Walikota Semarang, rekomendasi dari Badan Wakaf Indonesia, koordinasi dengan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Direktur Wakaf, Biro Hukum & KLN, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI hingga terbitnya KMA dimaksud.
Muh Habib menyampaikan terima kasih atas dukungan, kerjasama dan doa restu semua pihak sehingga proses penyelesaian tukar menukar tanah wakaf ini dapat selesai. Ditambahkan, “Dengan selesainya tukar menukar tanah wakaf W2 ini, bukan berarti selesai semua permasalahan, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, termasuk relokasi pedagang pasar Johar yang terkena kebakaran di atas tanah wakaf, dan pemberdayaan tanah wakaf banda Masjid Agung Semarang lainnya di Kota Semarang dan Kabupaten Demak,” tutup Kakankemenag memaparkan.
Kerjasama dan dukungan serta doa restu dari berbagai pihak termasuk para Kyai di Kota Semarang sangat diharapkan agar tanah wakaf dapat bermanfaat untuk kemaslahatan umat. (CH/gt)