Pencatatan Akta Ikrar Wakaf Mushola Al Ikhlas Desa Kampil Kecamatan Wiradesa.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

KAB.PEKALONGAN,- Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. “Demikian disampaikan oleh Kepala KUA Kecamatan Wiradesa, Drs. Fauzi, selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf ketika memimpin pelaksanaan proses Ikrar wakaf warga di desa Kampil, Jumat (17/02/2023)

Bertempat di Mushola Al Ikhlas Desa Kampil, Kecamatan Wiradesa, prosesi Ikrar Wakaf  berlangsung lancar, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Wiradesa, warga desa Kampil (Mustakim dan Amarah) menyerahkan sebidang tanah miliknya kepada Nadhir dari LWP MWC NU Kecamatan Wiradesa, (Chumidi Ma’ Ruf) untuk dipergunakan sebagai tempat Ibadah (musholla Al Ikhlas) dengan disaksikan oleh dua orang saksi yaitu Ahmad Bajuri  dan Mujiono.

Dijelaskan oleh PPAIW Fauzi, bahwa pelaksanaan wakaf diatur dalam PP nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Undang undang nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan perubahanya. Selanjutnya, untuk memperoleh keabsahan, wakaf haruslah memenuhi unsur-unsur sebagaimana disebut dalam pasal 6 UU Wakaf yang berbunyi: Wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut: adanya wakif, nazhir, harta benda wakaf, ikrar wakaf, peruntukan harta benda wakaf dan jangka waktu wakaf

“Agar berdaya guna sesuai maksud yang diharapkan wakif, maka pengelolaan tanah wakaf harus dilaksanakan secara amanah dan bertanggung jawab,” jelasnya

Lebih lanjut Ia menyampaikan arti pentingnya ikrar wakaf, tidak hanya pengakuan sah tanah untuk diwakafkan saja namun lebih dari itu perlu diberikan papan informasi bahwa tanah tersebut telah diwakafkan dan tercatat dalam Akta Ikrar Wakaf dan selanjutnya dibuatkan sertipikat wakaf di Kantor BPN Kabupaten Pekalongan sebagai pengamanan terhadap aset wakaf tersebut.

Diahir sambutannya PPAIW Fauzi, menegaskan kembali bahwa wakaf yang diberikan oleh Bapak Mustakim dan Ibu Amarah untuk tempat ibadah yaitu Mushola Al Ikhlas Desa Kampil, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan harus diamankan dengan prosedur yang benar sesuai regulasi agar tanah wakaf itu benar-benar dapat bermanfaat  bagi masyarak sekitar dan kedepan tidak ada yang mempermasalahkan. (M.Taufik/MTb/bd)