Pendapatan BAZNAS Karanganyar Tertinggi Se Jawa Tengah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Karanganyar – Diantara ciri-ciri masyarakat beragama menurut Ulama Besar dari Uni Emirat Arab, Habib Ali Zainal Abidin bin Abdurrahman Al-Jufri adalah ketika mereka dapat memberi manfaat kepada manusia, orang kaya belas kasihan kepada orang miskin dan orang miskin tidak berhasad dengki kepada orang kaya. Masyarakat seperti inilah yang diharapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karanganyar beserta pimpinan daerah lainnya.

Dengan semangat mewujudkan kesejahteraan sosial, BAZNAS Kabupaten Karanganyar yang digerakkan oleh Pemkab, Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia terus berupaya untuk memberikan pemahaman pada masyarakat tentang pentingya zakat, infak dan shodaqoh. Baru-baru ini, pada hari Rabu, 10 September 2014 BAZNAS Kabupaten Karanganyar mengadakan sosialisasi tentang pengelolaan zakat pada Perusahaan, BUMD dan BUMN. Hadir pada kesempatan itu Wakil Bupati Karanganyar, Kepala Kantor Kementerian Agama, Ketua MUI dan Ketua BAZNAS Kab. Karanganyar.

Saat memberikan sambutan, ketua BAZNAS yang juga Setda Kabupaten Karanganyar, Drs. Samsi, M.Si. mengatakan bahwa, “Pendapatan yang diperoleh BAZNAS Kabupaten Karanganyar rata-rata setiap bulannya mencapai 400 juta rupiah, bahkan pada bulan Agustus dimana gaji 13 PNS dibayarkan, angkanya mencapai 700 juta rupiah. Nilai ini tertinggi diantara kabupaten-kota lainnya yang ada di jawa tengah.”

Diakui oleh ketua BAZNAS bahwa pendapatan terbesar diperoleh dari zakat/infak/shodaqoh yang diberikan oleh PNS di wilayah Kabupaten Karanganyar. Untuk lebih memaksimalkan lagi pendapatan zakat/infak/shodaqoh di wilayah Kabupaten Karanganyar, pada bulan Ramadhan lalu BAZNAS sudah melantik unit pengumpul zakat (UPZ) di tiap kecamatan. Harapannya, dengan adanya UPZ sampai di tingkat kecamatan pendapatan BAZNAS Kabupaten Karanganyar bisa meningkat dan penyalurannya dapat tepat sasaran.

Dihadapan ratusan tamu undangan dari Perusahaan, BUMN dan BUMD, Drs. Samsi M.Si mengatakan bahwa apa yang dikerjakan BAZNAS Kabupaten Karanganyar untuk mengelola dana zakat/infak/shodaqoh merupakan amanah dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2014.

Diakhir acara, Wakil Bupati Karanganyar, Rohadi Widodo, SP. Menyerahkan bantuan pada beberapa orang tidak mampu untuk memperbaiki rumahnya yang akan roboh/runtuh, membuat sumur dalam dan siswa berprestasi. (Hadi)