081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non ASN Ikuti Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan

Kota Mungkid – Sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 2 tahun 2021, Menteri Agama mengambil langkah agar pendidik, tenaga kependidikan dan tenaga pendukung lainnya pada satuan Pendidikan dibawah Kementerian Agama menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Terkait dengan hal tersebut, Kementerian Agama Kabupaten Magelang menyelenggarakan Sosialisasi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non ASN (Aparatur Sipil Negara) di bawah Kementerian Agama Kabupaten Magelang pada hari Jum’at, (25/02/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang, H. Panut, S.Pd, MM dan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Drs. Hedi Riyanto, M.Pd.I. Dalam sambutan pembukaan acara, Kakan Kemenag menyampaikan agar sosialisasi tersebut diikuti dengan baik. “Urusan kecelakaan kerja, kematian tidak ada yang tau, jadi jangan jumawa. Ikuti dengan sebaik baiknya agar mendapat kejelasan terkait dengan program BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Kakankemenag.

Peserta sosialisasi terdiri dari 430 pendidik dan tenaga kependidikan dari tingkat Madrasah Aliyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Ibtidaiyah. Karena banyaknya peserta sosialisasi sehingga kelas dibagi menjadi 4 sesi pertemuan.

Widyan Bayu Setiyono dari pihak BPJS Ketenagakerjaan yang berkantor di Jl. Ahmad Yani no. 403 Magelang Utara menyampaikan beberapa point SE Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2022 yang terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pendidik dan tenaga kependidikan non ASN. “Sosialisasi dan pengaktifan anggota BPJS Ketenagakerjaan dibawah Kemenag dilakukan secara bertahap sesuai dengan instruksi Menteri Agama Republik Indonesia,” ungkap Bayu.

“Program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)” Kata Bayu menjelaskan program dan manfaat keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan. “Yang dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan hanya yang terdaftar sebagai anggota aktif saja, untuk iuran yang disetor juga hanya yang bersangkutan saja” jelas Bayu.

“Jaminan kecelakaan kerja meliputi berangkat kerja, selama bekerja, pulang kerja dan perjalanan dinas, selama dalam perintah atasan termasuk dalam lingkup BPJS kecelakaan kerja, jika terjadi kecelakaan kerja maka dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan,” demikian penjelasan terkait dengan ruang lingkup jaminan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan.

Selain Jaminan Kecelakaan Kerja, Bayu juga menjelaskan terkait dengan Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua serta Jaminan Pensiun bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dalam kesempatan tersebut juga dijelaskan besaran iuran yang dapat dilakukan oleh peserta sesuai dengan program BPJS Ketenagakerjaan.(FS/Sua)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content