Pendidikan Inklusif di Madrasah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kebumen – Biasanya anak-anak berkebutuhan khusus ditangani secara khusus pula dengan segala konsekwensinya. Mereka memang perlu diperhatikan secara serius oleh semua pihak yang terkait dengan pendidikan. Mereka memiliki prestasi dan kelebihan masing-masing yang perlu dibina dengan baik dan tepat sehingga keterbatasan yang ada tidak menjadi penghalang bagi anak berkebangsaan khusus untuk berprestasi. Mereka hanya perlu diberikan motivasi dan kesempatan untuk berkreasi dan menunjukkan kemampuannya sehingga kepercayaan diri mereka tumbuh dan merangsang imajinasi mereka untuk berkreasi dengan sebaik-baiknya.

Yahya Fuad, Bupati Kebumen mengharapkan agar para difabel tidak merasa minder dalam keseharian. “Jangan ada rasa rendah diri hanya keterbatasan yang ada karena setiap orang pasti memiliki kelebihan pada salah satu bidang. Untuk itu kembangkan terus potensi yang kalian miliki untuk meningkatkan kualitas kehidupan,” tutur Yahya Fuad pada saat membuka Gebyar Anak Istimewa & Sarasehan Pendidikan Inklusif, Sabtu (12/03).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh SNIP LP Maarif NU Jawa Tengah tersebut dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Kebumen dihadiri oleh Direktur Pendidikan Madrasah Kementerian Agama RI, Bupati Kebumen, Wakil Bupati Kebumen, Bupati Banyumas, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab Kebumen, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab Banyumas, Ketua PWNU Jawa Tengah.

Direktur Pendidikan Madrasah Kementerian Agama RI, Nur Kholis Setiawan mengungkapkan bahwa pendidikan inklusif telah menjadi komitmen pemerintah untuk pengelolaannya. Dalam hal ini kementrian agama lebih konsen dengan diversifikasi madrasah dan pendidikan inklusif. Pendidikan Inklusif ini adalah madrasah biasa yang mengakomodir anak anak berkebutuhan khusus untuk dididik oleh guru khusus dengan memperhatikan kebutuhan yang khusus pula. Kemenag sudah memilki regulasi dengan PMA No 90/2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah yang juga mengatur pendidikan inklusif dan diharapkan didukung dengan alokasi anggaran yang memadai. Diharapkan oleh Direktur akan partisipasi pemerintah daerah dan masyarakat untuk mengawal suksesnya program pendidikan inklusif ini.

Terkait dengan status kelembagaan lembaga pendidikan Maarif, Nurkholis menegaskan bahwa LP Maarif NU adalah lembaga berbadan hukum sehingga seluruh badan otonom yang berada di bawahnya juga berbadan hukum. Untuk itu diharapkan tidak ada lagi anggapan madrasah/sekolah Maarif adalah lembaga yang tidak memiliki badan hukum.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Ahmadi menyampaikan rasa bangganya terhadap keberhasilan program pendidikan inklusif yang dipandegani oleh AUS AID bekerjasama dengan SNIP LP Maarif NU Jawa Tengah di Kabupaten Kebumen dan Banyumas. Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah sebagaimana dikatakan Ahmadi berkomitmen penuh untuk mengimplementasikan kebijakan Kementerian Agama RI terkait dengan pendidikan inklusif di madrasah. “Kita akan dukung sepenuhnya kebijakan Kementerian Agama RI untuk mengimplementasikan program ini di Jawa Tengah,” tegas Ahmadi. (fat/gt)