081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Pendidikan Membentuk Karakter dan Budi Pekerti Peserta Didik

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Magelang. Sebagai pelaksana pendidikan untuk menyiapkan administrasi pendidikan sebagaimana peraturan yang  telah disampaikan oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan) sebagai landasan hukum pelaksanaan pendidikan dan sistem pendidikan yang dilaksanakan , untuk itu pelaksanaan pendidikan di kota Magelang menyiapkan sistem yang terstruktur sebagaimana diamatkan pemerintah. Demikian disampaikan Arif Yudha Himawan Kasi Penmad Kantor Kementerian Agama Kota Magelang saat mengikuti rapat Koordinasi PAUD & PNF Jawa Tengah. Kamis(6/5)

“Pelaksanaan Pendidikan yang terstruktur dengan pembinaan dan pengawasan akan meningkatkan mutu pendidikan” Kata Arif

Pembinaan dan pengawasan yang diberikan oleh Seksi Penmad Kantor Kementerian Agama Kota Magelang dengan selalu memberikan arahan program yang tepat sasaran serta memberikan pengawasan administrasi pendidikan yang dilakukan oleh sekolah, jika mengkaji apa yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah dalam paparannya adalah yang harus diperhatikan Raport Profil Pendidikan, Pengukuran Capaian Mutu Pendidikan, pemenuhan snp dalam lima dimensi pengukuran, hasil pengukuran 5 dimensi dan kelompokindikator, dan jadwal asesmen nasional, penerbitan rapor pendidikan dan pelaksanaan pembinaan, advokasi dan pelatihan peningkatanmutu, kelima unsur tersebut menjadi perhatian khusus dalam pembinaan dan pengawasan pelaksana pendidikan. Tegas Arif

Pelaksanaan rapat Koordinasi PAUD & PNF Jawa Tengah diikuti oleh Dinas Kab/Kota, Kemenag Kab/Kota Kab/Kota, Operator Dapodik  Kab/Kota, Operator Emis  Kab/Kota, dari kota magelang di wakili oleh Kasi Penmad.

Pada tahun 2021 BAN PAUD dan PNF juga mendapatkan amanah untuk melakukan kegiatan rapor mutu PAUD dengan menggunakan instrumen dan mekanisme pelaksanaan akreditasi mulai bulan September-akhir tahun 2021, Sasaran akreditasi tahap 1 tahun 2021 adalah bagi satuan PAUD dan PKBM yang belum diakreditasi 2. Bagi provinsi dengan sasaran akreditasi yang tidak memenuhi kuota, dapat melakukan reakreditasi sebagai pemenuhan kuota sasaran yang telah ditetapkan 3. Sasaran akreditasi tahap 2 tahun 2021 adalah satuan PAUD yang telah ditentukan melalui pengambilan sampel rapor mutu pendidikan per Kab/Kota untuk peningkatan kualitas pendidikan.

Dengan adanya rapat koordinasi yang diikuti oleh perwakilan dari pelaksanan dan pengawasan serta operator kedepanya dapat terwujudnya pendidikan yang bermutu dan memiliki kualifikasi yang sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.(Wahono)

Skip to content