081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Pengadaan yang baik wujudkan pemerintah bersih dan berwibawa

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Cilacap – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengelola kegiatan dan para penanggung jawab dan seluruh yang terlibat dalam Unit Layanan Pengadaan (ULP), Rabu (17/6) mengikuti bimbingan sumber daya manusia bidang hukum tentang tata cara pengadaan barang/jasa pemerintah di Ruang Rapat Kankemenag Cilacap Jl. Perwira No. 14 A.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Mughni Labib, dalam sambutannya menegaskan bahwa seluruh unit layanan pengadaan barang dan jasa agar bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku. “Berpedoman kepada hukum merupakan kunci dasar suskesnya pengadaan. Namun, kesigapan dan ketelitian aparatur terhadap semua kemungkinan yang terjadi adalah keharusan. Hal tersebut dalam rangka meningkatkan profesionalitas dan integritas ULP. Harapannya adalah mendorong daya serap anggaran untuk meningkatkan kualitas layanan publik”, katanya.

ULP memegang peranan yang sangat penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Karenanya, seluruh peserta diimbau untuk mengikuti dengan serius setiap paparan materi yang disampaikan narsumber.

Materi dan narasumber

Hadir sebagai narasumber Ketua ULP Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah, Sofia Nur. Dalam pemaparannya, Sofia Nur menekankan pada pemahaman peserta terhadap teknik dan pedoman pangadaan. Dipertegas dengan metode dialog interaktif seputar problematika pangadaan yang dihadapi, membuat peserta antusias dan lebih memahami materi.

Adapun materi yang disajikan terdiri atas dasar hukum dan mandat pembentukan ULP, ruang lingkup dan tugas ULP, kewenangan ULP, organisasi ULP, serta tindak lanjut dan harapan (dari pemangku kepentingan). Peraturan Presiden RI nomor 54 tahun 2010 beserta perubahannya, dan matrik perubahan Perpres nomor 4 tahun 2015 terhadap Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. (Budiono)