081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Pengawas Pendidikan Harus Mampu Wujudkan Proses Pembelajaran Yang Baik

Wonogiri – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri, Subadi, mengambil sumpah jabatan dan melantik jabatan Fungsional Pengawas di lingkungan Kankemenag Wonogiri, Rabu kemarin (13/03) di Aula Kankemenag Wonogiri. Hadir dalam acara tersebut Pejabat struktural di lingkungan Kankemenag Wonogiri, Kepala Madrasah Negeri dan pengawas pendidikan agama Sedangkan pejabat yang di lantik adalah Pardi sebagai Pengawas pendidikan MI Kabupaten Wonogiri.

Dalam sambutannya, Ka. Kankemenag Wonogiri menyampaikan bahwa eksistensi dan peran Pengawas Pendidikan Agama dan Madrasah sangat vital dalam upaya pencapaian tujuan pendidikan. Ada beberapa faktor penunjang untuk terwujudnya proses pembelajaran yang baik dan tercapainya tujuan pendidikan, seperti guru, murid, sarana dan prasarana serta fasilitas yang tersedia.

Namun demikian sebaik apapun terselenggaranya proses pembelajaran khususnya interaksi antara guru sebagai pengajar dan murid penerima materi, tetap dibutuhkan peran pengawas pendidikan untuk mengontrol, mengawasi, mengevaluasi penyelenggaraan proses pembelajaran. Serta memberikan arahan, bimbingan dan sara-saran kearah perbaikan dan peningkatan kualitas proses pembelajaran dengan harapan teroptimalisasikannya keberhasilan dan tujuan pendidikan.

Untuk  itu, menurut H. Subadi, seorang pengawas harus mempuyai menajerial yang baik dan handal, bisa dan mampu bekerjasama dengan guru dan Kepala Sekolah maupun madrasah, profesional serta berdedikasi tinggi. Bagi Pengawas Pendidikan Agama dan madrasah, mempunyai tugas yang lebih spesifik lagi disamping tercapainya pendidikan secara umum, kita mempunya tugas menelorkan anak didik berkualitas secara ilmu pengetahuan, agamis, berkarakter dan berakhlakul karimah.

“Kalau sudah bisa merealisasikan tugas dan fungsinya, berarti pengawas tersebut telah menjadi pengawas yang profesional. Itu masih belum cukup tanpa terbentuknya karakter anak didik yang baik, oleh karena itu pula pengawas juga harus menjadi teladan bagi Kepala Sekolah dan guru-guru yang lain,” tegas Ka. Kankemenag.

Pengawas agama yang mampu menciptakan semua tersebut di atas berarti pengawas tersebut layak disebut pengawas yang berkarakter dan profesional. Karakteristik merupakan suatu hal terpenting dalam penataan semua hal dalam kehidupan dunia pendidikan, sebagaimana profesionalitas juga amat penting dalam mewujudkan keberhasilan dunia pendidikan kedepan bisa lebih baik dari saat ini.

Kepada semua pengawas yang hadir kita harapakan bisa terus melakukan monitoring dan evaluasi kepada semua GPA dan guru madrasah, sejauh mana pelaksanaan KBM yang telah dilakukan, innovasi dan pengembangan metode pembelajaran serta penerapan kurikulum di tingkat satuan pendidikan yang menjadi tugasnya.

Ditambahkan H. Subadi, dalam menunaikan tugas dan fungsinya aparat Kementerian Agama termasuk yang di dalamnya guru harus menerapkan prinsip 5 nilai budaya kerja, yaitu integritas, profesionalitas, inovasi, tanggungjawab dan keteladanan.(Mursyid-Heri/Sua).

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content