Karanganyar – Minimnya pemanfaatan wakaf produktif di tengah masyarakat sedikit banyak mempengaruhi kesejahteraan umat. Padahal dengan pemberdayaan dan pengelolaan wakaf produktif secara profesional akan sangat membantu dalam mensejahterakan ekonomi umat, memenuhi hak-hak masyarakat serta mengurangi penderitaan rakyat.
Saat ini Kementerian Agama terus berupaya mensosialisasikan ihwal wakaf produktif kepada masyarakat. Penyebaran informasi terhadap hal ini sudah dilakukan dengan berbagai cara, baik itu melalui seminar maupun website. Senin, 25/05/2015, Penyelenggara Syari’ah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, Yusuf Iksanu Irham kembali menyelenggarakan Pembinaan Nadzir Wakaf dan Lembaga Wakaf. Kegiatan yang dilaksanakan di aula Panti Aisyiah ini diikuti oleh 80 peserta yang terdiri dari kepala KUA, nadzir kecamatan dan tokoh masyarakat.
Yusuf mengatakan tentang regulasi dan perkembangan perwakafan yang ada di Indonesia, salah satunya adalah wakaf produktif. Yusuf juga menawarkan bantuan pada nadzir yang ingin mengembangkan wakafnya menjadi wakaf produktif melalui kerjasama dengan kementerian koperasi.
“Bagi bapak-bapak sekalian yang ingin mengembangkan tanah wakaf yang menjadi amanah di wilayah jenengan, yang kira-kira memiliki prospek untuk dijadikan tanah wakaf produktif, bisa segera didaftarkan kepada kami. Selanjutnya kami akan melaporkannya pada Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah untuk diadakan kerjasama dengan Kementerian Koperasi”, ucapnya.
Menurutnya, sudah ada MoU antara kementerian agama dengan kementerian koperasi untuk mengembangkan tanah wakaf yang ada di negara Indonesia agar tidak hanya menjadi tanah wakaf mati atau yang tidak produktif. Tujuannya tidak lain adalah agar tanahnya menjadi tanah wakaf produktif yang dapat berguna bagi kemashalatan umat, tidak hanya menjadi tanah wakaf untuk kebutuhan kuburan, masjid, sekolah/madrasah dan lain sebagainya.
Potensi wakaf
Setali tiga uang, Kabid Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Ahyani yang menjadi narasumber mengaminkan apa yang disampaikan oleh Gara Syariah. Menurutnya, banyak masyarakat yang belum memahami dan mengerti tentang regulasi wakaf, padahal hal tersebut sudah diundangkan pada tahun 2004.
“Di Jawa Tengah ada 163 juta meter persegi tanah wakaf yang sudah terdaftar, yang belum mungkin masih banyak. Di setiap kabupaten/kota di Jawa Tengah kira-kira ada 2-7 juta meter persegi tanah wakafnya. Bahkan kalau seluruh Indonesia tanah wakafnya dikumpulkan, itu akan lebih besar dari negara Singapura. Namun potensi yang begitu besar itu ternyata tidak dimanfaatkan dan didayagunakan secara maksimal”, ucap Ahyani saat menjelaskan realita tanah wakaf di Indonesia.
Menurut Ahyani, masalah utama permasalahan tersebut terletak pada pengelolaan, yang tidak lain adalah tanggung jawab nadzir. Jadi semua yang bertanggungjawab pada manfaat dan pengelolaan tanah wakaf ada pada nadzir.
“Dua hal yang dapat diubah dari tanah wakaf adalah satu peruntukan tanah wakaf, akta ikrar wakaf, bisa diperbarui sesuai dengan kebutuhan waktu itu. Dan kedua yang bisa diperbarui adalah nadzir. Jadi apabila ada nadzir yang sudah tidak dapat mengelola tanah wakaf, dapat dialihkan pada nadzir yang dianggap profesional”, tambahnya.
Bersama dengan Kabid Penaiszawa, ada narasumber lain dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Karanganyar yang memaparkan tentang tata cara penerbitan sertifikat tanah wakaf. Setelah kedua narasumber menjelaskan masing-masing materinya, acara dilanjutkan dengan diskusi secara komprehensif bersama peserta. (Hadi)