081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi Penyuluh Agama Islam

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Magelang- Selasa (15/06), Bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Magelang Selatan Kementerian Agama Kota Magelang mengadakan pembinaan penguatan Tugas Pokok Fungsi Penyuluh Agama Islam yang di hadiri oleh  Kepala Kantor, Kasi Bimas Islam, Penyuluh Agama Islam baik PNS maupun Non PNS, dan dan staf Bimas Islam.

Secara umum tugas penyuluh adalah melaksanakan dan mengembangkan kegiatan bimbingan/ penyuluhan agama dan mensukseskan program-program pembangunan melalui pintu dan bahasa agama. Program yang terintegrasi dengan pemerintah yang menjadi tangan panjang untuk mensosialisasikan dan melaksanakan pembangunan hingga masyarakat paling bawah.

Dalam pembinaannya Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Magelang Sofia Nur menyampaiakan bahwa tugas penyuluh jaman sekarang ini di hadapkan pada masyarakat yang heterogen, perkembangan teknologi dan informasi yang semakin pesat dan tidak terbendung lagi, oleh karena itu penyuluh harus melek teknologi untuk menjawab tantangan ini, penyuluh harus akrab dengan media sosial untuk menkonter isu isu miring yang tidak benar, diantaranya hoaxs, hate speech, ujaran kebencian, sara, radikalisme, intoleransi dan lain sebagianya, untuk mencipatakan kondisi masyarakat yang moderat dalam kehidupan beragama, Ujar Sofia.

Pada kesempatan kali ini juga Kasi Bimas Islam Abdurrosyid juga berpesan kepada para penyuluh untuk saling membantu dan menyambut baik dalam menyukseskan program revitalisasi KUA yang di canangkan Menteri Agama, karena KUA merupakan social engineer dan penggerak moderasi beragama di tingkat kecamatan. Ada empat tujuan strategis dari revitalisasi KUA, yang pertama, mengingkatkan kualitas umat beragama, yang kedua untuk memeperkuat peran KUA dalam pengelolaan kehidupan beragama, yang ketiga memperkuat program layanan keagamaan, dan yang keempat meningkatkan kapasitas kelembagaan KUA sebagai pusat layanan keagamaan, Rosid mengakhiri. (Kholafi/HS).