Kota Magelang – Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yaitu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas ke masyarakat. Usaha Mikro Kecil Menengah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008, menyatakan bahwa masyarakat yang adil dan makmur yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus diwujudkan melalui pembangunan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi. Kementerian Agama memberikan fasilitasi usaha tersebut dengan pemberian produk yang disajikan dengan sertifikat Produk Halal. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama yang diwakili Kasubbag TU Moh Sunaryanto saat menyerahkan Sertifikat Produk Halal pada pengusaha mikro di Kota Magelang. Senin(5/4).
“Usaha mikro memberikan peluang usaha dan mencetak lapangan kerja sehingga ekonomi umat tumbuh dan berkembang” Kata Moh Sunaryanto
Kementerian Agama dalam pelaksanaan verifikasi produk yang diajukan oleh pemohon untuk sertifikat halal dengan membangun sistem terstruktur yaitu dapat diajukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang artinya akan diproses sesuai dengan Standar Operasional Prosedur guna kemudahan akses layanan, penyampaian informasi melalui alamat email saat mendaftar sehingga komunikasi dapat dibangun dan ketika sertifikat diterbitkan dapat diakses di Web kemenag ”PTSP” dimana mendaftarkan. Kemudahan ini sebagai bentuk pelayanan optimal yang dilakukan oleh Kementerian Agama.
“Pendaftaran Sertifikat Produk Halal dapat diakses di Web kemenag.go.id dan sistem mekanisme telah disampaikan di keterangan Website” Jelas Moh Sunaryanto
Penyerahan Sertifikat Produk Halal oleh Kasubbag TU untuk pengusaha mikro atas nama Ibu Hesti Ida Nuryanto di Kantor Kementerian Agama Kota Magelang dengani dampingi oleh pejabat Gara Zawa, Abdul Haris.
Usaha Roti Bolen dan Chiffon merupakan produk andalan ibu Hesti yang sudah mendapat sertifikat halal, menurut Hesti usaha yang dilakukan mulai tahun 2018 dan mendapat pendampingan dari Disperindag Pemkot Magelang. Dengan pendampingan tersebut diarahkan untuk mendapatkan sertifikat halal dari Kementerian Agama. Dengan bimbingan tersebut Hesti mendaftarkan ke Kantor Kementerian Agama Kota Magelang dan pada hari ini sertifikat sudah diterima.
Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) harus diselenggarakan secara menyeluruh, optimal dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan perlindungan dan pengembangan usaha seluas-luasnya, agar dapat menigkatkan kedudukan, peran, dan potensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat, adanya lapangan pekerjaan dan mengurangi kemiskinan.(Wahono)