081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Pengukuhan Pengurus BWI Kabupaten Temanggung

Temanggung – Kepengurusan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Temanggung, Masa Jabatan 2018-2021 secara resmi dikukuhkan oleh Ketua BWI perwakilan Jawa Tengah, Drs. H. Musman Tolib, Rabu (7/11), di Graha Bhumi Phala Temanggung.

Hadir pada kesempatan tersebut, Bupati Temanggung yang diwakili oleh Assisten 2 Setda, Ketua MUI, Ketua PC NU, PD Muhammadiyah Temanggung, Camat, Kepala  KUA Kecamatan, Kades/Kepala Kelurahan se Kabupaten Temanggung.

Setelah selesai  pengukuhan Badan Wakaf Indonesia (BWI), dilanjutkan Sosialisasi Perwakafan dengan narasumber dari  Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Kantor BPN Temanggung, Kabag Kesra Setda Temanggung dan Kepala Kantor Kementerian Agama.

Ketua BWI Perwakilan Jawa Tengah usai pelantikan, dalam sambutannya mengharapkan agar kepengurusan BWI Kabupaten Temanggung yang baru dilantik hendaknya menjadi komandan di dalam dunia perwakafan khususnya di Kabupaten Temanggung. Untuk dapat mensejahterakan umat melalui wakaf, maka ada tiga hal penting yang harus dilakukan oleh kepengurusan BWI yang baru.

“Atas nama BWI, mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan yang sudah dilantik, semoga dengan mereka ini menjadi komandan di dalam dunia perwakafan untuk Kabupaten Temanggung, akan dapat mensejahterakan umat melalui wakaf,” pinta Musman Tolib.

Sementara dalam kegiatan Sosialisasi Perwakafan, H. Lasiayanto, S.Pd.I, Kasi Pemberdayaan Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, selaku narasumber menyampaikan ada 3 hal penting yang perlu diketahui. Pertama memetakan potensi wakaf dan menyelamatkannya, Kedua mencari trobosan baru dalam bentuk harta wakaf tidak hanya bentuk tanah tapi juga uang. Ketiga mengenterpreneur dari para pengelola, karena prinsip wakaf adalah untuk mengembangkan harta wakaf, jadi semestinya harus dibisniskan supaya menambah nilai wakaf.

“Kami sangat berterimah kasih, karena Kementerian Agama terus memberikan pendampingan. Saya yakin, kami yakin dan kita yakin dunia perwakafan akan dahsyat,” ujar Lasiayanto.

Lebih lanjut dikatakan, tugas pokok BWI antara lain mengelola tanah wakaf dengan baik dan mengembangkan kekayaan tanah wakaf di wilayah masing-masing menjadi produktif, serta dapat mengelola secara administratif.

“Salah satu fungsi Kementerian Agama di bidang agama adalah meningkatkan kualitas pemahaman dan pengamalan umat beragama terhadap ajaran agamanya, dan masalah perwakafan ini termasuk salah satu didalamnya,” ujarnya.

“Diharapkannya agar perwakafan di Kabupaten Temanggung dapat berkembang dengan baik dan mendatangkan maslahat bagi umat,” pungkasnya.(sr/sua)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content