Surakarta – Masjid Al ikhlas Kantor Kementerian Agama kota surakarta menjadi tempat pelaksanaan kegiatan Pengukuhan Pengurus Forum Nazhir Wakaf Indonesia (FNWI) pada Selasa (23/10). Di awali dengan pembacaan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta nomor 215 tahun 2018 tentang susunan pengurus forum nazhir wakaf indonesia periode tahun 2018-2021 oleh Kasmiyanto dan dilanjutkan dengan Pengukuhan oleh Kepala Kantor kementerian Agama Kota Surakarta H.Mustain Ahmad.Â
Dalam sambutannya, Mustain Ahmad memberikan dorongan kepada pengurus FNWI agar bisa melaksanakan tugas dengan amanah, transparan, jujur dan profesional. “Kita memulai babak baru untuk mengelola tanah wakaf dengan lebih profesional serta amanah. Untuk semua pengurus mari kita tunjukkan kesungguhan kita utuk mengemban amanah ini” tegas Mustain.
Perihal wakaf telah diatur oleh Peraturan Pemerintah RI nomor 42 tahun 2006 tentang pelaksanaan UU nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf. Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah.Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak Wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya. Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
“Dinegara kita memang pengelolaan wakaf masih kurang ideal dibandingkan negara lain. Namun kita harus sadar dan semangat bahwa saat ini kita sedang menuju kesana. Nazhir harus paham betul tentang syariat wakaf” tambah Mustain.
Heru Joko Waluyanto, Ketua Pengurus Forum Nazhir Wakaf Indonesia (FNWI) kota Surakarta menyampaikan harapannya kepada seluruh personelnya agar bis menjalin kerja sama yang baik. “Diharapkan dengan kegiatan pengukuhan ini para pengurus bisa lebih bersinergi dengan pengurus lainnya. Agar terlaksana pengelolaan wakaf yang baik sehingga wakaf bisa dikembangkan dan digunakan dengan baik pula sehingga bisa menjadi penopang kesejahteraan umat bahkan negara” ujar beliau. (rma/bd)