081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Peningkatan Pemahaman Hukum melalui Bimbingan Teknis Advokasi Penanganan Kasus Hukum

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang (14/9) – Bimbingan teknis advokasi penanganan hukum ini sangat penting dan telah menjadi tuntutan bagi instansi pemerintah guna menghadapi gugatan atau sengketa hukum maupun sengketa informasi baik melalui jalur pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (nonlitigasi). Apalagi ternyata banyak pejabat dan staf di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah tidak berlatarbelakang pengetahuan hukum yang memadai.

Atas dasar hal tersebut Subbag Hukum dan Kerukunan Umat Beragama menggelar Bimbingan teknis advokasi penanganan hukum Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah yang diselenggarakan di Hotel Muria dengan waktu pelaksanaan dari tanggal 14 – 19 September 2015 dengan peserta sebanyak 50 orang, yaitu 35 Kepala Subbag TU Kankemenag se Jawa Tengah dan 15 orang dari Unit Kerja yang ada di Kanwil Kemenag Prov. Jateng. Adapun materi teknis bimtek ini, meliputi Perdata dan Acara Perdata, Pidan dan Acara Pidana, Peradilan Agama, Tata Usaha Negara (TUN), Tipikor dan raktik Peradilan semu oleh Peradi Semarang.

Dalam kesempatan tersebut, Drs. H Ahmadi, M.Ag Kepala Kanwil Kemenag Prov.Jateng menyampaikan bahwa yang diharapkan dari kegiatan ini adalah antisispasi manakala Satker berhadapan dengan hukum. “ Terkait dengan hukum ada 3 hal, antara lain : pemahaman asas hukum, penghargaan dan sanksi serta advokasi”, terang Kakanwil.

Faktor munculnya kasus hukum dikarenakan beberapa hal, yaitu: Satu, lemahnya pemahaman terhadap sistem pengendalian internal. Pengendalian internal hendaknya dari lingkungan dimulai dari penegakan integritas, komitmen terhadap kompetensi, kepemimpinan yang kondusif dan struktur organisasi serta pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang jelas dan benar. Dua, tidak tertibnya pengelolaan administrasi mulai administrasi dan pendokumenan, kemudian yang terakhir adalah lemahnya pemahaman terhadap aturan yang ada. Hal ini dikarenakan analisis dan telaah terhadap peraturan jarang kita lakukan,jarang kita membedah peraturan penting untuk memahami aturan secara bersama.

Usaha penguatan pemahaman hukum disetiap instansi khususnya lingkungan Kanwil Kemenag Prov. Jateng dengan cara terus menggali dan mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan agar kepentingan hukum lembaga terlindungi. Hal ini linier dengan yang disampaikan Kakanwil, “Dalam kegiatan ini yang penting bukan bagaimana menangani perkara, tetapi yang lebih penting adalah bagaiman terhindar dari perkara’, tandas beliau.(wul)