Kab.Pekalongan – Dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, khususnya pelayanan penyelenggaraan Ibadah Umrah di wilayah Kabupaten Pekalongan, H. Sujud selaku Kepala Seksi PHU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan pada Rabu, 10 Februari 2021 melakukan peninjauan lokasi kantor cabang Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri di Jl. Surobayan No. 1 Madukaran Kedungwuni.
PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri menjadi PPIU ke-3 yang membuka kantor cabang dan mengajukan pengesahan secara resmi di Kabupaten Pekalongan
Peninjauan lokasi tersebut merupakan salah satu rangkaian prosedur dalam rangka penerbitan pengesahan pembukaan kantor cabang bagi PPIU. Kantor cabang yang diusulkan untuk mendapat pengesahan dari Kanwil Kemenag Provinsi harus benar-benar memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam PMA No. 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. Kep. Dirjen PHU No. 338 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara, Persyaratan dan Pelaporan Pembukaan Kantor Cabang PPIU yaitu;
- PPIU yang melakukan kegiatan administratif dan/atau keuangan di luar domisilinya, wajib membuka Kantor Cabang di wilayah tersebut.
- Pembukaan kantor cabang PPIU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memperoleh pengesahan dari Kepala Kantor Wilayah.
- PPIU dapat membuka lebih dari 1 (satu) Kantor Cabang di satu Kabupaten/Kota.
- PPIU wajib melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap Kantor Cabang.
- Kantor Cabang tidak boleh :
- Memakai nama dan atribut selain nama dan atribut PPIU;
- Bekerja sama dengan atau merangkap Kantor Cabang PPIU lain;
- Membuat dan mengelola paket perjalanan ibadah umrah sendiri;
- Menerbitkan formulir pendaftaran;
- Menetapkan BPIU di atas BPIU yang dikeluarkan PPIU;
- Memungut biaya lain di luar BPIU tanpa persetujuan PPIU;
- Melakukan kegiatan usaha melampaui kewenangan Kantor Pusat.
Tim Peninjau diterima langsung oleh Tatiek Handayani selaku kepala cabang beserta pengurus dan karyawan PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri. Dalam pengantarnya, Kasi PHU Kankemenag Kab.Pekalngan H.ujud berpesan agar PPIU selalu mengedepankan pelayanan dan jaminan keamanan serta kenyamanan bagi jemaah umrah terutama terkait dengan dana yang disetor, karena pengelolaan dana umrah menjadi tanggung jawab penyelenggara umrah sepenuhnya.”ungkapnya.(hfr/bd)