Karanganyar – Buku nikah tergolong barang yang sangat penting dan berharga, bahkan memiliki nilai jual tinggi untuk sebagian orang. Tidak sedikit yang rela merogoh koceknya dalam-dalam demi mendapatkan buku nikah dengan tujuan dan cara yang salah. Kendatipun demikian, melalui prosedur yang benar dan melaksanakan ijab qabul di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, calon pengantin dapat memperoleh buku nikah dengan biaya nol rupiah.
Pada hari Senin, 16 Februari 2015, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, Musta’in Ahmad mengunjungi beberapa KUA di bagian utara dan timur, Mojogedang dan Ngargoyoso. Disamping mengamati infrastruktur kantor dan kesiapan pegawainya, Mustain seringkali menekankan tentang pentingnya keamanan dan perawatan dokumen pernikahan.
“Menjaga keamanan dokumen pernikahan itu sangat penting. Kalau buku kutipan akta nikah (buku nikah) itu pentingya bagi masyarakat, untuk KUA tidak begitu penting, karena kita punya duplikat seandainya yang dimiliki masyarakat hilang. Sedangkan untuk KUA yang paling penting adalah akta nikah, lembaran yang besar itu, sebagai data lengkap pernikahan yang terjadi”, terang Musta’in di depan pegawai KUA.
“Sekarang ini tidak ada yang tidak bisa dipalsukan, semuanya bisa ditiru termasuk buku nikah. Kalaupun tidak mau repot memalsukan, mencuri adalah alternatif untuk mendapatkan buku nikah. Oleh sebab itu KUA harus merawat dengan baik akta nikah yang dimilikinya, hal ini sangat penting apabila ada orang yang tidak bertanggung jawab menginginkan legalitas buku nikah yang dimilikinya”, imbuhnya.
Lebih lanjut Kakankemenag menegaskan tentang pentingnya data pernikahan terhadap kepercayaan publik kepada institusi Kementerian Agama. “Andaikata ada masyarakat ingin meminta duplikat buku nikahnya yang hilang, dan KUA tidak dapat memenuhi hal tersebut karena datanya hilang atau rusak, tentunya ini membuat kecewa masyarakat yang berujung pada ketidakpercayaan pada Kementerian Agama”, jelasnya.
Oleh karenanya Mustain menghimbau agar pegawai di KUA harus lebih cermat, teliti dan berhati-hati dalam melaksanakan pekerjaannya. Menggunakan kualitas tinta yang bagus untuk menulis akta nikah adalah suatu keharusan untuk meminimalisir kerusakan di masa depan.
“Bila perlu, jarang-jaranglah membuka akta nikah yang sudah di arsip, cukup memanfaatkan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) yang sudah tersedia untuk melihat data pernikahan apabila ada masyarakat yang ingin melegalisir buku nikah”, ujarnya.
Perkembangan zaman menuntut pegawai melayani masyarakat dengan baik dan cepat tanpa harus meninggalkan kewaspadaan dalam pekerjaannya. Integritas, profesionalitas, inovatif, tanggungjawab dan keteladanan yang dimiliki setiap pegawai akan secara otomatis membuat masyarakat percaya dengan Kementerian Agama. (Hadi)