Ungaran – Pencanangan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) merupakan implementasi dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dalam rangka mewujudkan institusi pemerintahan yang baik, berkualitas, bermartabat, terpercaya, dihormati, disegani dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN).
Demikian ungkapan pertama disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang, Zulkifli, saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM sekaligus Pemutakhiran Data Mandiri PNS pada Simpeg 5.0 bagi guru dan pegawai KUA se-Kecamatan Susukan dan Kecamatan Kaliwungu di Gedung PPA Kecamatan Susukan, Senin, (24/5).
Zulkifli menyampaikan bahwa sebagai institusi yang berpredikat WBK, Kementerian Agama diharapkan mampu menjadi model percontohan dalam upaya pencegahan korupsi yang lebih efektif, program pengendalian gratifikasi juga pelaporan transaksi keuangan yang tidak wajar ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Sebagai tangan panjang Kementerian Agama di tingkat Kabupaten/Kota, maka sudah seharusnya kita meneguhkan komitmen untuk mewujudkan Zona Integritas di instansi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang,” kata Zulkifli.
Zulkifli juga berpesan agar segenap pegawai dan guru PNS yang hadir dalam kegiatan tersebut dapat mengikuti sosialisasi sekaligus tutorial update data dan upload dokumen pada aplikasi SIMPEG 5.0, sehingga sebelum tanggal 30 Juni 2021, pemutakhiran data mandiri PNS di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang dapat terselesaikan dengan tuntas.
“Pesan kami, semoga sosialisasi terkait SIMPEG 5.0 ini bisa diikuti dengan seksama, sehingga update data dan upload dokumen bisa selesai tepat pada waktunya,” pungkasnya.(shl/Sua)