081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Penutupan Diklat Pendamping Produk Halal Kemenag Kabupaten Magelang

Kota Mungkid – Diklat Pendamping Produk Halal yang diselenggarakan di Gedung Serba Guna komplek Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang ditutup pada Jum’at, (09/09/2022)

Diklat berlangsung selama 4 hari dari tanggal 6-9 September 2022 diselenggarakan secara hybrid. Dua hari berlangsung secara tatap muka dan dua hari berlangsung secara online.

Diharapkan 21 pendamping produk halal yang tersebar di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Magelang siap menjadi pendamping yang maksimal. Dapat mendukung penuh program pemerintah dalam percepatan sertifikasi halal. Pemerintah mengucurkan dana untuk tiga ratus ribu sertifikat halal yang bisa didapat secara gratis untuk pelaku usaha UMKM yang ada di masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut para pendamping produk halal mendapatkan sertifikat yang dapat digunakan dalam memaksimalkan tugasnya. “Dengan adanya sertifikat pendamping, diharapkan bisa bertugas secara maksimal dan berhati-hati. Halal haram menjadi tanggung jawab penuh pendamping,” ungkap Muhrisun, Ketua Pokjaluh (Kelompok Kerja Penyuluh) Kabupaten Magelang.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang, H. Panut menyampaikan, “Harapan kami, adanya Diklat PPH ini, Kabupaten Magelang menjadi garda terdepan penyertifikatan pendamping produk halal,” katanya.

Mengingat pandangan masyarakat bahwa mekanisme pengurusan sertifikat halal itu sulit dan prosedurnya rumit, Kepala Kantor Kemenag berharap adanya edukasi terhadap masyarakat. “Agar diklat tidak sia-sia dan memberikan banyak manfaat, harus dilakukan gayung bersambut dengan memberikan edukasi pada masyarakat,” ungkap Panut.

Masih banyak produk UMKM yang berkembang tetapi tidak memiliki sertifikat halal. “Ketika melihat produk UMKM berkembang tetapi tidak bersertifikat halal, pendamping harus peka dan jeli, berikan edukasi, wawasan dan lakukan pendampingan,” saran kakan.

Kakankemenag Kabupaten Magelang berharap setelah selesainya diklat PPH, peserta harus merancang dan melakukan RTF (Rencana Tindak Lanjut). RTF dapat diawali dengan pemetaan UMKM yang ada di wilayah binaannya.(FS/Sua)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content