Temanggung – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf terus memacu proses sertifikasi tanah wakaf di sejumlah daerah. Salah satu caranya adalah dengan memastikan kesigapan KUA Kecamatan dalam memasukkan data tanah wakaf ke dalam aplikasi Sistem Informasi Wakaf (Siwak).
Untuk menindaklanjuti program tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Muhdzir didampingi Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Maria Ulfa pimpin Rakor Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf yang dihadiri Kepala Subbag TU dan KUA Kecamatan melalui Zoom Meeting, Selasa (17/8)
Dalam sambutan Kepala Kantor meminta agar KUA segera berkoordinasi dengan pengelola wakaf, penyuluh dan nadzir kecamatan terkait percepatan sertifikasi tanah wakaf, KUA segera update data tanah wakaf di aplikasi SIWAK dan KUA segera mengusulkan data tanah wakaf yang belum sertifikat untuk ikut dalam program percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Kepala Kantor menyampaikan tujuan diadakannya percepatan pensertifikatan tanah wakaf / tanah rumah ibadah ini yakni agar setiap tanah wakaf yang belum bersertifikat baik tanah mushola, tanah TPU atau tanah wakaf lainnya dapat terdaftar secara sistematis.
Beliau menjelaskan, pihaknya terus melakukan validasi dan memastikan kelengkapan berkas sertifikasi tanah wakaf yang akan diusulkan dalam program percepatan sertifikasi tanah wakaf. Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) menjadi peluang istimewa bagi sertifikasi tanah wakaf.
“Dengan adanya program ini kami berharap seluruh tanah wakaf di Temanggung bisa bersertifikat 100% tahun ini, sehingga seluruh aset wakaf masyarakat ini dapat dilegalkan dan memiliki kekuatan hokum,” ungkapnya.
Sementara Kepala Subbag TU, H. Agus Latif mengahrapkan agar semua tanah wakaf yang belum bersertifikat untuk segera diusulkan sesuai surat yang sudah diterima Kepala KUA, karena di aplikasi SIWAK KUA Kecamatan banyak kendala terkait input data. Mohon untuk diusulkan semua baik yang sudah ada di SIWAK atau belum dan diketerangan ditulis sudah ada di SIWAK atau belum.
“KUA adalah garda terdepan Kementerian Agama jadi KUA wajib untuk ikut mensukseskan program nasional percepatan sertifikasi tanah wakaf,“ jelasnya. Pada kesempatan yang sama Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Maria Ulfa, KUA dimohon untuk melalukan verifikasi dan validasi data terkait tanah wakaf, KUA update data baik yang sudah ada di SIWAK atau yang belum ada di SIWAK dan KUA segera mengusulkan percepatan sertifikasi data tanah wakaf paling lambat 18 Agustus 2021 Jam 11 ke Seksi Zawa.(sr/bd)