081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Penyelenggara Zawa Gas Pol Sertifikasi Tanah Wakaf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Mungkid – Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang, Faizah Hanik, melakukan kegiatan konsultasi ke Kantor BPN dan DPUPR Kabupaten Magelang dalam rangka Persertifikatan Tanah Wakaf Tahun 2022, Jumat, (04/02/2022).

Kegiatan konsultasi tersebut menindaklanjuti penyampaian data Calon Peserta dan Calon Lokasi (CPCL) Pensertifikatan Tanah Wakaf Tahun 2022 dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Kementerian Agama dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tanggal 15 Desember 2021 nomor 16 tahun 2021 nomor 23/SKB-HK.03.01/XII/2021.

“Kegiatan konsultasi ini merupakan langkah penting sebagai tahapan pelaksanaan pensertifikatan tanah wakaf. Sesuai data, di Kemenag kabupaten Magelang sesuai data CPCL ada 78 lokasi tanah wakaf,” kata Faizah.

Dalam konsultasi dengan BPN Kabupaten Magelang, Faizah menyampaikan hasil pertemuannya agar bisa segera melakukan verivikasi dokumen.

“Sesuai arahan BPN, kita diminta  segera  melakukan verivikasi terhadap dokumen dan menyiapkannya sesuai data dalam link CPCL,” lanjutnya.

“Kita mengapresiasi langkah BPN yang akan segera memproses bagi dokumen tanah wakaf yang sudah lengkap,” kata Faizah.

Sedangkan pertemuan dengan DPUPR, Faizah menyampaikan bahwa ada 36 lokasi tanah wakaf yang terdampak pembangunan Tol Semarang – Yogyakarta. Lokasi tersebut tersebar di kecamatan Grabag, Secang, Tegalrejo, Candimulyo, Mungkid, Muntilan dan Ngluwar.

“DPUPR sudah memberikan data awal terkait lokasi tanah wakaf yang terindikasi. Selanjutnya, akan kita lakukan pertukaran data dengan data yang ada di Kemenag agar bisa segera ditindaklanjuti pada proses selanjutnya,” papar Faizah.

 Faizah mengharapkan dukungan dan kerjasama pihak-pihak terkait, karena proses pensertifikatan tanah wakaf dan penukaran tanah wakaf terdampak tol merupakan pekerjaan besar yang membutuhkan komitmen, komunikasi, dan kerjasama yang baik sehingga sukses sesuai harapan.(m45k/Sua)

Skip to content