Penyelenggaraan Imtihan Wathoni Amanah UU

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kab. Pekalongan – Pengarahan pelaksanaan Imtihan Wathoni 1442/1443 H dari H .Aini Saadah, M.S.I Bidang PD Pontren Kanwil Kemenag Provinsi Jateng didampingi Kasi PD Pontren Kankemenag Kabupaten Pekalongan, Gunawan, SH. kepada panitia & pengawas Ponpes PDF Walindo. Sabtu, 26 Februari 2022.

Dalam arahanya Hj. Aini menyampaikan beberapa informasi serta point penting, diantaranya : 1. Imtihan Wathany dilaksanakan serentak se-Indonesia; 2. Pelaksanaan sesuai dengan juknis yang telah disampaikan; 3. Pukul 07.30 semua peserta dan pengawas sudah masuk ruangan; 4. Sebelum ujian dimulai, panitia agar memastikan semua perangkat CBT telah siap untuk digunakan; 5. Selain peserta dan pengawas dilarang untuk memasuki ruang ujian; 6. Tim monitoring jika tidak mendesak dimohon tidak masuk ke ruang ujian; dan 7. Pelaksanaan ujian mulai jam 08.00 s.d 09.30, Dan 13.30 s.d 15.00 WIB.

Sementara itu Kepala Kankemenag Kabupaten Pekalongan, H. Kasiman Mahmud Desky, M.Ag melalui Kasi PD. Pontren, Gunawan, SH menyampaikan, “Penyelenggaraan Imtihan Wathoni merupakan Amanah UU No 18 Tahun 2018 Tentang Pesantren dan PMA 31 Tahun 2020 Tentang Pendidikan Pesantren yang merupakan ikhtiar Kementerian Agama dalam mengukur capaian kompetensi santri dan standar penguasaan kurikulum yang berbasis kitab kuning yang mengacu pada kerangka dasar dan struktur kurikulum untuk Pondok Pesantren.” ungkapnya. (Mst/Ant/bd).