Semarang (PD Pontren) –Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) Tingkat Ulya Provinsi Jawa Tengah bertambah lagi menjadi 227 PKPPS. Pasalnya sebanyak 15 PKPPS baru hari ini (14/7) menerima Keputusan Pendirian Ijin Operasional PKPPS yang diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah secara daring. Penyerahan virtual tersebut diikuti oleh 7 Kasi PD Pontren Kankemenag Kab./Kota, pengelola PKPPS penerima IJOP, serta para Kasi, JFT, dan Pelaksana pada Bidang PD Pontren.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Musta’in Ahmad, menyampaikan terima kasih kepada keluarga PD Pontren baik PD Pontren Kankemenag maupun Bidang PD Pontren Kanwil yang telah berupaya untuk memberikan pelayanan yang baik pada penerbitan Ijin Operasional ini. Kakanwil tidak menampik meskipun telah diupayakan untuk bekerja maksimal namun masih ada kekurangan. “Kekurangan pasti ada, tetapi kita selalu berusaha untuk menutup kekurangan itu dengan berupaya memberikan pelayanan yang lebih baik. Untuk itu kami mohon maaf bila masih ditemukan kekurangan yang mungkin masih ditemui”, jelasnya.
Selanjutnya Kakanwil berharap, mudah mudahan dengan diserahkannya Ijin Operasional PKPPS ini bisa menjadi pijakan untuk lembaga dalam menyelenggarakan pendidikan dengan sebaik-baiknya, penuh integritas dan tanggung jawab. Ditegaskan bahwa, “Tidak hanya tanggung jawab administratif tetapi juga tanggung jawab kepada Allah swt. Kami berdoa semoga semua pemangku kebijakan bisa melaksanakan amanat ini dengan sebaik-baiknya”, tegasnya.
Pemerintah telah memberikan afirmasi yang luar biasa kepada pesantren, pesantren dengan persyaratan tertentu disamakan dengan pendidikan formal. Diharapkan semua memahami dan mematuhi UU 18 tahun 2019 tentang pesantren. “Kalau mau maju, mau tidak mau harus memahami dan mematuhi UU ini”.
Terkait dengan pandemi Covid-19, Kakanwil menyampaikan bahwa kondisi nasional secara menyeluruh saat ini sedang darurat, tidak sedang baik-baik saja. Semakin banyak orang yang menjadi korban Covid-19 yang perkembangannya sangat luar biasa bila dibandingkan dengan saat sebelum Idul Fitri. Masyarakat diharapkan memahami keadaan ini. Pemerintah dengan segenap kemampuannya berupaya untuk menangani wabah ini salah satunya dengan menerapkan kebijakan PPKM Darurat. “Jangan lupa untuk selalu berdoa kepada Allah swt semoga segera mengangkat wabah ini. Mudah mudahan kita semua dirahmati dan segera dibebaskan dari wabah Covid-19’, pungkas Kakanwil.
Kelimabelas PKPPS yang telah terbit Ijin Operasionalnya adalah:
1. PP Nur Muhammad, Dusun Wiyono Desa Grabag Kecamatan Grabag Kabupaten Magelang;
2. PP Al Furqon, Jl. Tembus Blabak – Boyolali KM 11 Dusun Tlatar Desa Krogowanan Kecamatan Sawangan Kabupaten Magelang;
3. PP Darussalam, Jl. Pramuka nomor 110 Desa Jatibarang Kidul RT 003 RW 005 Kecamatan Jatibarang Kabupaten Brebes;
4. PP Al Huda, Desa Ciseureuh Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes;
5. PP Hikmatul Huda, Desa Pabuaran Kecamatan Salem Kabupaten Brebes;
6. PP Al-Imam An-Nawawi Al-Islami, Desa Batu Agung RT 13 RW 3 Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal;
7. PP Attauhidiyah, Giren, Desa Kaligayam Kecamatan Talang Kabupaten Tegal;
8. PP Rumah Setia, Jl. Mendungan Gang Al Khoir RT 03 RW 05 Desa Pabelan Kecamatan Kartosuro Kabupaten Sukoharjo;
9. PP Al Falah, Jl. Gotri Welahan Gang 1 B RT 11 RW 02 Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara;
10. PP Manba’ul Qur’an, Desa Sukosono Kecamatan Kedung Kabupaten Jepara;
11. PP Al Muttaqin, Dukuh Kedungampel RT 08 RW 02 Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang;
12. PP Iqlima Al-Islahiyah, Jl. Kauman Masjid Baiturrohim nomor 11 RT 06 RW 02 Desa Banjaran Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang;
13. PP Ibnu Taimiyah, Desa Kebokura RT 02 RW 02 Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas;
14. PP Bina Madani Putri, Tegalrandu RT 03 RW 01 Kecamatan Grabag Kabupaten Magelang;
15. PP Nurul Ihsan, Dukuh Karangmangu RT 006 RW 001 Desa Plompong Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes.
Dalam kesempatan yang sama Kabid PD Pontren, Nur Abadi, menjelaskan kedudukan PKPPS mempunyai makna strategis yang telah disetarakan dengan lembaga formal umum lainnya. Artinya Ijazah yang dikeluarkan oleh lembaga PKPPS dapat digunakan sebagaimana ijazah lembaga pendidikan formal. (fat)