081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Penyerahan SK Penyuluh Non PNS Agama Buddha di Lingkungan Kemenag Kab. Temanggung

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung – Sebanyak 24 orang penyuluh agama Buddha di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung menerima Surat Keputusan Pengangkatan Penyuluh Agama Buddha Non PNS Tahun Anggaran 2022. Penyerahan Surat Keputusan (SK) tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Senin (31/1).

Menurut Suwardi, Penyelenggara Buddha, bahwa penyuluh  agama Buddha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung saat menyampaikan laporan mengatakan nantinya para penyuluh tersebut akan menempati formasi yang sudah ditentukan dalam surat tugas. Formasi ini tersebar di kecamatan se Kabupaten Temanggung. 

Beliau menyampaikan bahwa seleksi sudah dilaksanakan sesuai prosedur dengan pelaksanaan tes seleksi selama 1 (satu) hari  tanggal 24 Desember 2021. Dengan metode tes tertulis dan wawancara yang dikuti oleh  80 peserta.

Sementara Kepala Subbag TU, H, Agus Latif usai penyerahan SK, berpesan bahwa penyuluh agama Buddha harus ikut andil dalam program-program Kementerian Agama, salah satunya penyuluh harus ikut memberikan informasi dalam masyarakat untuk pencegahan penyebaran Covid-19. “Seluruh penyuluh yang baru menerima SK, agar senantiasa mampu mengemban tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyuluh. Kedepannya peran penyuluh benar-benar dirasakan oleh masyarakat, sehingga masyarakat merasakan kehadiran seorang penyuluh dalam mengedukasi dan memberikan pelayanan agama dan keagamaan. Disamping itu juga tidak lupa untuk selalu menggaungkan moderasi beragama di masyarakat guna menciptakan toleransi dan kerukunan antar umat beragama. Serta penyuluh diharapkan bertanggung jawab untuk setiap tugas dan kegiatan yang dilaksanakan sehingga bersama-sama mampu menggerakan perubahan ke arah yang lebih, “ harapnya.(sr/rf)

Skip to content