Penyuluh Agama Harus Jadi Pemersatu Umat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonogiri – Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri, Muslim Umar menyerahkan 202 SK Penyuluh Agama Islam Non PNS di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri untuk masa bhakti 2017 – 2019, Selasa (28/02) di Gedung PKPRI Wonogiri.

Dalam sambutan pembinaannya Plt. Kakankemenag Wonogiri menyampaikan bahwa Penyuluh Agama Islam mempunyai peran penting dalam pemberdayaan masyarakat, kegiatan bimbingan dan penyuluhan agama Islam dan pembangunan melalui bahasa agama. Penyuluh Agama Islam menjadi ujung tombak Kementerian Agama RI dalam melaksanakan penerangan agama Islam di tengah pesatnya dinamika perkembangan masyarakat Indonesia.

Di era sekarang penyuluh di harapkan untuk terus berkontribusi dalam mensyiarkan dan mentransfer risalah agama Islam yang damai. Penyuluh di lapangan dalam berdakwah harus mempunyai semangat untuk tetap all out dalam melaksanakan tugas dan meningkatkan kualitas penyuluh harus selalu dilakukan mengingat penyuluh agama Islam merupakan corong terdepan sekaligus sebagai dinamisator, motivator dan stabilisator untuk agama Islam yang rahmatan lil’alamin.

Di lapangan para penyuluh agama Islam ini mempunyai tugas berat dan mulia untuk membimbing umat agar bertakwa kepada Allah SWT dan menjabarkan semua aspek pembangunan mental spiritual kepada masyarakat melalui jalur agama.

Muslim Umar menegaskan bahwa sekarang ini kita dihadapkan pada suatu kondisi masyarakat yang berubah secara akseleratif, masyarakat saintifik dan masyarakat terbuka. Untuk itu setiap penyuluh agama secara terus-menerus perlu meningkatkan pengetahuan, wawasan dan pengembangan diri, dan perlu memahami visi penyuluh agama serta menguasai secara optimal terhadap materi penyuluhan agama itu sendiri. ‘Oleh karena itu seorang penyuluh harus menyusun strategi yang tepat dalam pelaksanaan tugas kepenyuluhannya’, tegasnya.

‘Penyuluh untuk bisa berdakwah dengan arif dan bijaksana, jangan suka klaim kebenaran bahkan mengkafirkan orang lain. penyuluh mampu memberikan warna dan pengaruh yang baik, serta menjadi suri tauladan bagi masyakarat di lingkungan masing-masing, gunakan madzhab Kemenag insyaAllah aman’, dalam kelakarnya. 

Sedangkan Kasi Bimas Islam, Haryadi dalam pengarahan teknis menyampaikan bahwa Penyuluh agama Islam mempunyai fungsi yang sangat dominan dalam melaksanakan kegiatannya mempunyai fungsi informatif dan edukatif yaitu memposisikan sebagai da’i yang berkewajiban menda’wahkan Islam, menyampaikan penerangan agama dan mendidik masyarakat dengan sebai-baiknya sesuai ajaran agama.

Olehkarena itu diharapkan kepada semua Penyuluh Agama Islam Non PNS khususnya di Kemenag Wonogiri agar memberikan informasi keagamaan yang baik kepada masyarkat guna meningkatkan pemahaman keIslaman khususnya pada masalah hukum agama, selanjutnya melakukan menerima konsultasi terhadap orang-orang yang bermasalah dengan memberi atau menyelesaikan masalah tersebut, advokatif atau melakukan pendampingan hukum terhadap masalah keagamaan yang dihadapi oleh masyarakat yang beragama Islam. (Mursyid – Heri/Wur)