WONOSOBO – Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 79 tahun 1985 bahwa penyuluh agama Islam diantaranya menginformasi dan mengedukasi masyarakat. Namun demikian, menurut Kabag TU Kankemenag, Cahyo, penyuluh juga harus mampu menjadi panutan dan contoh yang baik bagi masyarakat.
“Bukan hanya peran yang bersifat menginformasi atau mengedukasi saja. Penyuluh sebisa mungkin harus mampu menjadi contoh,” ucap Cahyo, disela memantau acara Diklat Di Luar Kampus (DDLK) bagi 35 penyuluh non PNS se Wonosobo, Jum’at.
Dijabarkan olehnya, fungsi informatif dan edukatif yang dimaksud ialah penyuluh agama Islam memposisikan sebagai da’i yang berkewajiban menda’wahkan Islam, menyampaikan penerangan agama dan mendidik masyarakat dengan sebaik-baiknya sesuai ajaran agama. Selain itu, penyuluh dituntut mampu menjadi penengah ketika ada persoalan yang ada kaitannya dengan masalah agama. “Insting advokasinya harus terasah, cerdas memprediksi potensi ancaman, paham peta konflik dan sebagainya. perangkat itu harus ada dalam diri penyuluh,” Ia membeber, masalah agama selama ini masih menjadi isu sangat sensitif di masyarakat. Karenanya, penyuluh yang bertugas melakukan pendampingan harus cermat dan benar-benar menguasasi masalah – masalah agama. Sementara itu, penyuluh dari Kalibawang yang ikut DDLK, M Khobir mengakui, menjadi penyuluh bukanlah pekerjaan yang mudah. Selain ia harus mampu melaksanakan tanggung jawabnya terhadap negara dan instansi, ia merasa memiliki tanggung jawab moril kepada masyarakat. “Sejauh ini, selain membuat dampingan keagamaan tingkat RT sampai desa, rata-rata penyuluh punya madin dirumahnya masing-masing,” ucap laki-laki yang pernah lama nyantri di salah satu ponpes ternama Kabupaten Purworejo itu.(Humas/Af)