081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Penyuluh Agama Hindu Bangun Harmonisasi Keumatan

Semarang (Bimas Hindu) – Tenaga teknis keagamaan merupakan pelaksana tugas untuk menyampaikan program dan bimbingan teknis keagamaan kepada masyarakat, untuk itu sangat penting membangun komunikasi dan koordinasi yang baik dimasyarakat, mampu membangun nilai kebersamaan untuk persatuan bangsa.

Demikian disampaikan I Dewa Made Artayasa dalam rapat Koordinasi Bimas Hindu yang bertema “Strategi Peningkatan Pelayanan Prima” dengan Penyuluh Agama Hindu PNS, Penyuluh Agama Hindu Non PNS dan Guru Agama Hindu Non PNS di Aula Lantai III Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Jl. Sisingamangaraja Nomor 5 Semarang, Rabu (26/07).

“Untuk membangun pelayanan prima maka harus dibangun komunikasi dan koordinasi yang baik sehingga bisa terangkat kembali nilai-nilai gotong royong. Adanya gotong royong membagun nilai toleransi yang baik yang memunculkan suatu keindahan,” terang I Dewa Made Artayasa.

Kegiatan rapat koordinasi diikuti oleh 101 peserta, yang terdiri dari unsur Penyuluh Agama Hindu PNS di Jawa Tengah, Penyuluh Agama Hindu Non PNS dan Guru Agama Hindu Non PNS serta ASN Bimas Hindu Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa tengah.

Penyuluh Agama Hindu Non PNS memiliki peran penting dalam melakukan pembinaan umat sebagai implementasi program-program keumatan, penyuluh harus mampu sebagai subyek penyuluhan, penyuluh harus mampu membuat predikat penyuluh dalam melakukan penyuluhan dan penyuluh agama Hindu harus mampu memberikan pembinaan yang baik pada umat sebagai obyek penyuluhan. Demikian disampaiakn Jaka Suyitna dalam penyampaian materi evaluasi pelaporan penyuluh.

Penyuluh agama Hindu baik PNS dan Non PNS adalah garda terdepan pembinaan umat memberikan pembinaan dan penyampaian program pada umat. Hal ini sangat menjadi prioritas dalam program Kementerian Agama, seiring dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh penyuluh maka pemerintah sangat memperhatikan hak dan kewajiban sebagai wujud nyata. (js/gt)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content