Penyuluh Agama Islam Fungsional Ikuti Bimtek Penyusunan Angka Kredit

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonogiri – Sesuai Keppres Nomor 87 tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, maka Penyuluh Agama menjadi jabatan fungsional dalam rumpun keagamaan. Sehingga pelaksanaan tugas-tugasnya senantiasa dinilai dan dihargai dengan angka kredit.

Bahkan untuk melihat perkembangan atau prestasi seorang Penyuluh Agama, antara lain juga dapat dilakukan melalui hasil penilaian angka kredit penyuluh yang bersangkutan. Angka kredit adalah suatu angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai oleh seorang Penyuluh Agama dalam mengerjakan butir rincian kegiatan yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat Penyuluh Agama.

Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit (PAK) tersebut dapat diketahui apakah kinerja Penyuluh Agama telah memenuhi sasaran bimbingan penyuluhan sebagaimana yang dikehendaki oleh Kementerian Agamaa atau belum, apakah cara kerjanya sudah efektif dan efisien atau belum.

Hal tersebut di sampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri, H. Subadi dalam kegiatan Bimtek Penyusunan Penyusunan Angka Kredit bagi Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) Kankemenag Wonogiri tahun 2017 bertempat di Aula Kankemenag setempat, yang di ikuti para penyuluh agama Islam fungsional se kabupaten Wonogiri, Rabu (19/04).

Penyuluh Agama Islam Fungsional menurutnya mempunyai peran yang sangat stratengis sehingga harus mau bekerja ektra keras dan mengoptimslksn dalam melaksanakan tupoksinya, dan salah satunya dukungan data serta informasi yang akan disampaikan harus jelas, benar, up todate, dan dapat dipertanggungjawabkan, semua kegiatan harus terdokumentasi karena menjadi bukti PAK.

“Semoga kegiatan ini bisa meningkatkan kinerja para Penyuluh Agama Islam di lingkungan Kankemenag Wonogiri dan menjamin pembinaan karier kepangkatan, jabatan serta peningkatan profesionalitas Penyuluh Agama Islam”, tegasnya

Sedangkan narasumber Muh. Drajat dari kepegawaian menyampaikan bahwa tata cara pengajuan Penetapan Angka Kredit Penyuluh Agama Islam Keputusan Menteri Agama RI Nomor : 516 Tahun 2003 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam dan Angka Kreditnya.

Angka kredit menurut Muh Drajat adalah suatu angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi kerja yang telah dicapai oleh seorang Penyuluh Agama dalam melaksanakan butir-butir rincian kegiatan. Melalui angka kredit dapat dilihat perkembangan atau prestasi seorang Penyuluh Agama.

Angka kredit didapat melalui Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) yang disusun oleh penyuluh sendiri. Jumlah angka kredit diperoleh melalui proses penilaian terhadap DUPAK oleh Tim Penilai, sedangkan Tim Penilai memberikan penilaian berdasarkan bukti fisik dan kelengkapan dokumen yang dilampirkan dengan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit tersebut. Oleh sebab itu setiap Penyuluh dituntut untuk mempunyai kompetensi dalam penyusunan DUPAK.

Di dampingi Ketua Pokjaluh, Muh Drajat menyampaikan tentang teknik penghitungan angka kredit, selain itu poin-poin kegiatan harus sesuai dengan SKP dan laporan capaian kinerja harian. (Mursyid_Heri)