Dalam upaya memberdayakan jama’ah Majelis Ta’lim yang menjadi binaannya, 9 orang Penyuluh Agama Islam dan 45 Mustahik Produktif dari Kabupaten Klaten mengikuti pembekalan, dan pentasyarufan Mustahiq Produktif Binaan Baznas Jateng, Selasa, (15/3/2022) di Hotel Haris, Kecamatan Lawean Kota Solo.
Kegiatan pentasharufan bantuan BAZNAS Jateng untuk Mustahik Produktif Lanjutan tahun 2022 dibuka langsung oleh Ketua Baznas Provisi Jawa Tengah, Dr. K.H.Ahmad Daroji, M.Si beserta wakil ketua, sekretaris serta beberapa staf Baznas lainnya. Dalam sambutannya, Ketua Baznas Jateng mengapresiasi keberadaan koperasi syari’ah yang merupakan binaan kelompok kerja penyuluh (Pokjaluh) Kementrian Agama (Kemenag) Klaten.
“Penyuluh Agama Islam diberikan amanah untuk menjadi pendamping mustahiq produktif, diantara mustahiq tersebut mayoritas anggota mejlis taklim binaan yang merupakan pelaku usaha kecil dan menengah yang sudah berjalan usahanya, kemudian dari Baznas memberikan bantuan berupa penambahan modal untuk pengembangan usaha yang dimiliki,” ujar Dr. K.H. Ahmad Daroji.
Ahmad Daroji menyebut, di Kabupaten Klaten misalnya para mustahik produktif binaan penyuluh ini dapat mengelola bantuan modal dari Baznas sehingga mereka dapat memberdayakan anggota majelis taklim lainnya yang memiliki usaha kecil melalui koperasi syari’ah yang telah terbentuk. “Karena keberhasilan dan pendampingan yang diberikan para penyuluh di Klaten, mereka dapat mendirikan koperasi, ini salah satu keberhasilan yang membanggakan,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Pokjaluh Klaten, Ahmad Subandriyo mengungkapkan, bahwa sebelum diusulkan ke Baznas Jateng, calon mustahik produktif ini telah dilakukan verifikasi dan pembinaan agar bantuan yang diterima ini benar-benar dapat dikelola untuk kemajuan usahanya, bahkan penyuluh tidak segan segan berdiskusi dengan msutahik bagaimana pengelolaan usahanya agar bisa berkembang.
Menurutnya, Pokjaluh Klaten mengemas bantuan dari Baznas agar tepat guna dan dikelola dengan baik, maka dibentuklah koperasi yang anggotanya itu merupakan jamaah binaan penyuluh. Dengan persyaratan yang mudah, para anggota dapat mengakses pinjaman untuk permodalan tanpa agunan, tanpa bunga tetapi anggota cukup berinfaq saja. “Pola seperti ini alhamdulillah bisa diterima anggota, selain itu juga bisa untuk memerangi rentenir yang dinilai memberatkan nasabah utamanya pelaku usaha kecil,” pungkasnya.(Ws/Sua)