Wonogiri – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri mengikutsertakan penyuluh agama Islam non PNS dan Pegawai Non PNS di lingkungan Kankemenag Kabupaten Wonogiri dalam program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Wonogiri, adapun untuk pembayaran premi oleh UPZ Kemenag Wonogiri.
Kegiatan penyerahan kartu keanggotaan program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi penyuluh agama Islam dan pegawai Non PNS secara simbolis di lakukan di Aula PTSP, Senin, (10/05), turut di hadiri Ka. Kankemenag dan pejabat struktural, pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Wonogiri, Kepala KUA ex distrik dan perwakilan penyuluh agama Islam non PNS.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri, H. Cahyo Sukamana mengatakan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang tujuannya mulia. Ia berharap dengan adanya kerjasama ini dapat memfasilitasi hubungan kerja sama sinergis antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri.
Menurut H. Cahyo pekerjaan penyuluh Agama Islam non PNS dengan wilayah kerja yang luas dan rentan terhadap kecelakaan, sehingga dalam upaya memberikan rasa nyaman dan aman saat melakukan penyuluhan, Kementerian Agama melakukan ikhtiar, mereka diikutsertakan dalam program yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian BPJS.
“Semoga program BPJS Ketenagakerjaan dapat bermanfaat untuk kita semua, khususnya bagi para penyuluh agama Islam Non PNS dan pegawai non PNS di lingkungan Kementerian Agama, merasa semangat dan tenang dalam melakukan kegiatan karena ada proteksdi/perlindungan,” jelas Cahyo Sukamana.
Adapun pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Wonogiri, dalam sambutan sosialisanya mengatakan bahwa negara hadir dalam melindungi masyarakat melalui lembaga jaminan sosial.
Di Indonesia ada dua badan penyelenggara yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Kedua lembaga tersebut mempunyai program masing-masing, khusus BPJS Ketenagakerjaan mempunyai 4 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
“Penyuluh Agama Islam non PNS dan pegawai non PNS di Kementerian Agama Wonogiri diikutsertakan minimal dua program yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, sehingga para pekerja merasa aman dan nyaman saat bekerja,” katanya.(Mursyid/Sua)