Kemenag – Kamis, 24/3/2022, Sebagai bentuk simpati dan ikut memeriahkan peringatan Hari TB (Tuberkulosis) Sedunia Th 2022. Pokjaluh Jateng bersama PPTI Provinsi Jateng dan Kanwil Kemenag menyelenggarakan webinar dengan Tema ‘Investasi untuk Eliminasi TBC, Selamatkan Bangsa’
Dalam kegiatan ini bertindak sebagai keynote speaker adalah KaKanwil Kemenag Jateng, H. Musta’in Ahmad, SH, MH. Dengan nara sumber: Dr. Avissena Dutha Pratama, Sp.P, DR. Dr. Sri Andarini Indreswari, M.Kes, Drs. H. Joko Sarjono, M.SiI, yang masing-masing menguraikan tema yang berbeda. Sekretaris Pokjaluh Jateng, Hj. Al-Mukarramah, S.Ag, M.Pd, sebagai moderator webinar.
Dalam sambutannya Ka Kanwil Kemenag Jawa Tengah, H. Musta’in Ahmad, SH, MH menyampaikan bahwa Penyuluh Agama adalah pasukan khusus Kemenag yang siap membantu kelancaran program-program pemerintah, termasuk kerjasama dengan PPTI dalam usaha mengurangi kasus TB dan mendampingi pasien terpapar TB. “Penyuluh Agama se Jateng siap merapat dengan PPTI yang ada pada tiap kabupaten/kota. Secara massif maka akan ditemukan permasalahan dengan kasus TB. Penyuluh bergerak Peduli dan beraksi, berikan motivasi dan edukasi kepada masyarakat,” ucap Kakanwil.
Dr. Avissena Dutha Pratama, Sp.P berpendapat bahwa Penyuluh Agama sangat tepat jika ikut andil menyelamatkan bangsa dari TB.
DR. Dr. Sri Andarini Indreswari, M.Kes pun menyatakan hal yang senada bahwa Penyuluh agama bisa berperan sebagai edukator ihwal penyakit TB. Penemu suspek dan Penemu individu dengan TB aktif serta Penemu individu/kelompok yang perlu mendapatkan obat/obat pencegahan TBC. Sekaligus juga menjadi PMO (Pengawas Menelan Obat).
Sedangkan Drs. H. Joko Sarjono, M.SI menjelaskan secara detail tentang Tugas dan Fungsi Penyuluh Agama berdasarkan KMA 516 tahun 2003, yakni
Memberikan Bimbingan dan Penyuluhan dan Pembangunan melalui bahasa agama sebagai agent of social service dan agent of social changes, Garda terdepan dalam mensukseskan Pembangunan Nasional dan Daerah, memberikan sosialisasi dan edukasi dalam pembangunan pada masyarakat, serta memberikan advokasi dan pendampingan pada masyarakat dalam menghadapi problematika/masalah dan penyelesaiannya.(EH-Sua/Rf)