Penyuluh Agama Islam Sosialisasi SE No. 17 Tahun 2021 Secara Masif

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung – Penyuluh Agama Islam PNS dan non PNS gencar melaksanakan sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021. SE itu disosialsiasikan terutama menjelang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha dan kurban 1442 H. Sosialisasi ini sebagaimana himbauan  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, H. Musta’in Ahmad dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Muhdzir. Kepala Kantor Wilayah Provinsi Jawa Tengah meminta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota didukung oleh Penyuluh Agama Islam bersama-sama mensosialisasikan SE tersebut kepada masyarakat.

Dalam rangka mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama No.17 Tahun 2021, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Ngadirejo secara aktif mengadakan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat.

Salah satunya adalah sosialisasi yang dilaksanakan secara langsung kepada panitia penyembelihan hewan kurban di wilayah Desa Gondang Winangun, Kecamatan Ngadirejo. Sosialisasi dengan menerapkan protokol kesehatan ketat ini dilaksanakan, Sabtu (17/07) tepatnya di Dusun Gandu Kulon Desa Gondang Winangun Kecamatan Ngadirejo.

Secara detil, Penyuluh Agama Islam Shofwan Supardiyono menjelaskan kepada panitia penyembelihan hewan kurban tentang ketentuan-ketentuan penyembelihan hewan kurban yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama No.17 Tahun 2021.

“SE tersebut mengatur tentang peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, shalat Idul Adha,  dan petunjuk teknis pelaksanaan qurban tahun 1442 H / 2021 M di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat,” katanya.

Timbul respon yang sangat beragam dari beberapa panitia termasuk ada yang berkeberatan terkait ketentuan-ketentuan yang ada di dalam Surat Edaran Menteri Agama No.17 Tahun 2021 karena alasan-alasan tertentu. Namun pada akhir sosialisasi tersebut, diperoleh kesepahaman antara Penyuluh Agama Islam dengan panitia penyembelihan hewan kurban untuk mufakat melaksanakan prosesi penyembelihan hewan kurban sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Surat Edaran Menteri Agama No.17 Tahun 2021.

“Diantaranya adalah dengan menentukan waktu penyembelihan hewan kurban yang akan dilaksaksanakan, Rabu (21/07 ) atau bertepatan dengan 11 Dzulhijah 1442 dengan menerakan protokol kesehatan ketat,” jelasnya. “Semua kegiatan ini dilakukan dalam rangka kita dapat menjadi teladan bagi masyarakat lainnya dan semoga kegiatan ini dapat menekan penyebaran virus corona,” pungkasnya.(sr/bd)