Kota Magelang –  Salah satu fase dalam hidup yang lazimnya dijalani seorang muslim adalah menemukan pasangan hidup dan melangsungkan pernikahan. Jika sudah mampu dan matang secara emosional, dengan menikah seseorang dapat menyempurnakan separuh agamanya. Dari mahligai rumah tangga, berbagai hal yang selama ini dikategorikan sebagai dosa, jika dilakukan dengan suami atau istrinya dicatat sebagai ibadah di sisi Allah SWT. Anas bin Malik meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang diberi karunia oleh Allah seorang istri yang salihah, berarti Allah telah menolongnya untuk menyempurnakan setengah agamanya. Karena itu, bertaqwalah kepada Allah setengah sisanya,”(H.R.Baihaqi).
Menikah adalah sebuah kebutuhan yang tidak bisa di hindari di tengah masyarakat, oleh karena itu pemerintah kecamatan memberikan rekomendasi berupa  simulasi hajatan warga disetiap pekan salah satunya adalah simulasi hajatan pernikahan di tengah wabah covid 19 hari Rabu 09/6/21. dengan Personil dari Penyuluh Agama Islam, Babinsa,Babinkantibmas, Puskesmas, kelurahan, PMI, dan kasi Tantib Kecamatan.
Dalam Kegiatan itu Kasi Tantib Kecamatan Joko Susila menjelaskan kepada tuan rumah yang mempuyai hajat untuk menaati syarat syarat yang di tentukan, diantaranya jumlah tamu undangan tidak banyak, makana harus box, tidak boleh prasmanan, tidak ada orjen tunggal, dan waktu yag tidak lama, setiap kegiatan harus melapor kepada pemerintah kota magelang,jika tidak menuruti atuan kegiatan bisa di bubarkan, Â tegas Joko.
Penyuluh Agama Islam Fungsional Kankemenag Kota Magelang M. Kholafi juga menjelaskan terkait pernikahan di masa pandemi, diantaranya saat ijab Qabul baik di dalam maupun di luar Kantor Urusan Agama harus melaksanakan protokol kesehatan, diantaranya jumlah orang dalam prosesi cukup delapan, harus memakai masker, sarung tangan, pelindung wajah, dan prokes yang lainya, agar kita aman dan sehat semuanya, mari kita ikuti aturan yang ada, janga sampai kita merugikan diri sendiri dan orang lain, kata kholafi. (Kholafi/HSÂ )